Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh KPK pada awal Januari 2025 dimana nama Yaqut tercantum dalam sprindik tersebut.
”KPK Sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (9/1) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan tersangka terhadap staf khusus Yaqut sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
”Yang kedua, saudara IAA selaku stafsus (staf khusus) Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.
Sebelumnya KPK sudah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama periode 2023-2024 dimana Yaqut Cholil Qoumas saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.
Selama proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Kementerian Agama, biro haji dan umroh juga asosiasi terkait.
Beberapa saksi yang diperiksa antara lain Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, Ketua PBNU yang juga staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta Wakil Sekjen PP GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.
Dari biro Haji dan Umroh, KPK memeriksa pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Basalamah, pemilik PT Muhibah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud, Sekretaris Kesthuri, Muhammad Ali Fatih, Divisi Bisa Kesthuri, Juahir, Ketua Sapuhi, Syam Resfiadi dan Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidi.
Selain memeriksa sejumlah saksi, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian keluar negeri pada 11 Agustus 2025 kepada sejumlah orang diantaranya Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan disejumlah tempat seperti rumah Yaqut di kawasan Condet Jakarta Timur, rumah ASN di Depok, ruang Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama serta kantor biro perjalanan Haji dan Umroh.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut. Ada juga sejumlah kendaraan dan properti yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi ini. [IQT]
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji




