Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir mempertanyakan terkait alat bukti yang digunakan untuk menjerat kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan kebudayaan riset dan teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022.

‎Dodi menilai dakwaan dari Jaksa tidak jelas atau kabur dimana hal tersebut kata Dodi akan menyulitkan dalam pembelaan.

‎”akan sangat sensitif untuk dilakukan adanya penyimpangan-penyimpangan didalam proses pembuktian, karena proses Pengadilan sendiri adalah memeriksa dakwaan dan menguji alat bukti,” kata Dodi usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/1).

‎Dodi juga menuturkan apabila persidangan terus berlanjut tanpa alat bukti, pihaknya khawatir akan ada barang bukti yang sesungguhnya tidak pernah ada.

‎”Apabila persidangan tetap dilanjutkan dengan dakwaan yang kabur dan tanpa alat bukti maka bisa terjadi adanya upaya-upaya menghadirkan barang bukti yang tidak pernah ada sebelumnya,” ungkap Dodi.

‎Dodi juga mempertanyakan terkait audit yang sebelumnya sudah dilakukan BPKP terkait perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook di era Nadiem.

‎Menurutnya, audit kepatuhan yang dilakukan BPKP seharusnya sudah menjelaskan terkait manfaat penggunaan dari Sistem Operasi Chrome.

‎” Sudah dilakukan Audit kepatuhan oleh BPKP,” ucap Dodi.

‎”Audit kepatuhan itu adalah mengaudit mengenai pelaksaan prosedur, mengaudit mengenai pelaksanaan harga, mengaudit mengenai hasil daripada pengadaan apakah bermanfaat atau tidak, itu tidak mau diungkap,” lanjutnya.

‎Sebagai iinformasi mantan CEO GO-JEK Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan program Digitalisasi Pendidikan dengan mengadakan pengadaan laptop berbasis Chromebook pada 2020-2022.

‎Kejagung menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook gagal pada tahun 2018, namun pada tahun 2020 saat Nadiem menjabat sebagai Menteri program pemgadaan laptop berbasis Chromebook ini kembali diadakan.

‎Hal tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan melawan hukum dan menguntungkan berbagai pihak.
‎Kasus ini bermula pada tahun 2020 – 2022 dimana dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi perangkat laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek dengan sumber dana dari APBN/DAK.

‎Selama program tersebut berjalan kejagung menyebut, diduga terjadi penyelewengan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

‎Nadiem dan tiga tersangka lainya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [IQT]