Jakarta – Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksespsi yang diajukan terdakwa Del Pedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan pada demo Agustus 2025.
Hakim menyatakan sidang ditunda sampai Kamis pekan depan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi.
”Menyatakan keberatan Terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein dan Terdakwa IV Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri saat membacakan putusan sela di pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/1).
Hakim juga menyatakan dakwaan yang diajukan Jaksa sudah sesuai syarat formil dan materil.
Selain itu Hakim juga mengatakan bahwa dakwaan tersebut telah menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa secara formil sehingga Hakim memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan.
”Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa I Del Pedro Marhaen Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein dan Terdakwa IV Khariq Anhar tersebut diatas,” ungkapnya.
Del Pedro dan tiga terdakwa lainya diduga melakukan penghasutan pada aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025 lalu. Jaksa menyatakan hasutan tersebut dilakukan Del Pedro melalui media sosial dengan mengunggah gambar dan narasi provokatif. [IQT]


