Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Dalam keterangannya, Kapuspenkum Anang Supriatna menyampaikan, Kejagung berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,9 triliun melalui Badan Pemulihan Aset (BPA).

‎”Badan Pemulihan Aset, ini lembaga baru. Total memulihkan aset dari hasil tindakan pidana ini totalnya Rp19.654.408.850.966,” kata Anang saat konferensi pers di Gedung Kejagung Jakarta Selatan pada Rabu (31/12).

‎Anang menjelaskan terait mekanisme pemulihan aset negara yang dilakukan BPA diantaranya melalui lelang, pemberian hibah, setoran uang tunai dan penyelesaian uang pengganti.

‎Selain itu Anang juga memaparkan hasil yang didapatkan dari pemulihan aset tersebut dari beberapa mekanisme seperti hasil Lelang/Penjualan langsung sebesar Rp305.130.020.767, kemudian Pemberian Hibah: Rp232.957.451.000, serta Setoran uang tunai: Rp424.861.682.039, dan Penyelesaian uang pengganti sebesar Rp18.691.459.697.160.

‎Lebih lanjut Anang juga menyampaikan bahwa lelang aset akan dilakukan salah satunya dari dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dengan terpidana Harvey Moeis.

‎”belum dilelang (asetnya), sudah di BPA (Badan Pemulihan Aset),” ujarnya. [IQT]