Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Dalam keterangannya, Kapuspenkum Anang Supriatna menyampaikan, Kejagung berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,9 triliun melalui Badan Pemulihan Aset (BPA).
”Badan Pemulihan Aset, ini lembaga baru. Total memulihkan aset dari hasil tindakan pidana ini totalnya Rp19.654.408.850.966,” kata Anang saat konferensi pers di Gedung Kejagung Jakarta Selatan pada Rabu (31/12).
Anang menjelaskan terait mekanisme pemulihan aset negara yang dilakukan BPA diantaranya melalui lelang, pemberian hibah, setoran uang tunai dan penyelesaian uang pengganti.
Selain itu Anang juga memaparkan hasil yang didapatkan dari pemulihan aset tersebut dari beberapa mekanisme seperti hasil Lelang/Penjualan langsung sebesar Rp305.130.020.767, kemudian Pemberian Hibah: Rp232.957.451.000, serta Setoran uang tunai: Rp424.861.682.039, dan Penyelesaian uang pengganti sebesar Rp18.691.459.697.160.
Lebih lanjut Anang juga menyampaikan bahwa lelang aset akan dilakukan salah satunya dari dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dengan terpidana Harvey Moeis.
”belum dilelang (asetnya), sudah di BPA (Badan Pemulihan Aset),” ujarnya. [IQT]
Kejagung Beberkan Kinerja 2025, Pemulihan Aset Negara Tembus Rp1,9 Triliun




