Gus Yahya saat konferensi pers di gedung PBNU Jakarta Pusat (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf kekeh menyatakan dirinya masih sebagai Ketum PBNU.

‎Ia menegaskan pergantian Ketum hanya dapat dilakukan melalui Muktamar, tidak bisa hanya sebatas melalui rapat harian syuriah.

‎Yahya menambahkan rapat harian syuriah hanya sebatas membahas hal-hal Kesyuriahan, bahkan untuk memberhentikan anggota pengurus tingkat lembaga pun tidak dapat dilakukan.

‎”didalam Anggaran Dasar (AD-ART) PBNU pasal 74 yang disitu mensyaratkan  1. Pelanggaran berat terhadap AD-ART nah itu kan pelanggarannya apa dan harus dibuktikan dan kemudian diproses didalam muktamar luar biasa (MLB) atau muktamar biasa itu pasal 74,” kata Yahya saat konferensi pers di Lobby utama Gedung PBNU Jakarta Pusat pada Rabu, (3/12).

‎Yahya juga mengatakan harian syuriah tidak dapat memberhentikan fungsionaris tanpa melalui rapat pleno tidak bisa hanya sebatas melalui surat pemberhentian.

‎”Memberhentikan fungsionaris itu harus dilakukan dengan pleno kalau fungsionaris pada umumnya selain mandataris ya,” ungkap Yahya

‎Selain itu ia juga sempat menanggapi terkait tudingan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang di arahkan kepada PBNU.

‎Menurutnya tuduhan tersebut tidak berdasar dan indikasinya tidak jelas. Yahya juga mempersilahkan apabila hal tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

‎”kita semua taat hukum dan kita mempersilahkan apabila ada proses hukum yang dijalankan,” ujar Yahya [IQT]