K.H Yahya Cholil Staquf

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf resmi diberhentikan dari jabatannya. Disebutkan Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak atas jabatan Ketua Umum.

‎Hal ini tertuang dari surat edaran yang diterbitkan PBNU pada Rabu, 26 November 2025 bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang di tandatangani wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhadjir dan Khatib Ahmad Tajul Mafakhir.

‎”Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada Butir 2 diatas maka K.H Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi keterangan tertulis tersebut.

‎”Bahwa berdasarkan butir 3 diatas maka K.H Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribu,t fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” lanjut keterangan tertulis tersebut.

‎Selain itu dalam keterangan tersebut juga menjelaskan bahwa PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno.

‎”Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno,” bunyi keterangan selanjutnya.

‎Surat keterangan tersebut juga menjelaskan terkait kekosongan kursi jabatan kepemimpinan, selanjutnya di pegang Rais Aam PBNU selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama. [KS]