Roy Suryo tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus tudingan Ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Joko Widodo. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo penuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu.

Roy Suryo datang bersama kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin ditemani Rismon Sianipar yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“jadi kami hadir saya Dr. Rismon dan dr. Tifa yang sudah ada di dalam bersama dengan kuasa hukum kami dan semua yang ikut kami mengucapkan terima kasih,” kata Roy saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11) sekitar pukul 10.30 WIB.

Roy menganggap kehadirannya di Mapolda Metro bukan sekadar mewakili dirinya sendiri.

“kami hadir bukan mewakili diri sendiri kami mewakili seluruh rakyat indonesia yang menginginkan perubahan untuk negeri ini,” ucap Roy.

Sementara itu, kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin menilai pemanggilan terhadap kliennya tidak memiliki bukti konkret juga tidak ada relevansi dengan kasus yang menjerat kliennya.

“kami memulai panggilan dari polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zolim menetapkan klien kami sebagai tersangka,” kata Ahmad Khozinudin.

Menurut Khozin untuk membuktikan kliennya bersalah, pihaknya hanya membutuhkan satu alat bukti, namun menurut Khozin alat bukti tersebut tidak pernah ditunjukkan.

“hari ini bukan 700 bukti yang kita tunggu sebenarnya hanya cukup satu bukti yakni selembar ijazah dari Saudara Joko Widodo yang tidak pernah kunjung dihadirkan,” ungkap Khozin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama Polda Metro menetapkan 5 orang sebagai tersangka terlebih dahulu yakni, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka dijerat pasal 310 KUHP atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27a juncto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua terdiri dari tiga orang tersangka yakni, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa.

Ketiganya dijerat pasal 310 KUHP dan atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27a juncto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 UU ITE.

Dalam kasus ini, penyidik menyebut bahwa Roy Suryo telah menyebarkan tuduhan palsu dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli termasuk pendalaman 723 barang bukti.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers pada Jumat (7/11) lalu. [KS]