Jakarta – Hakim tolak praperadilan tersangka dugaan korupsi digitalisasi pendidikan, Nadiem Makariem.
”Menolak permohonan praperadilan pemohon” kata Hakim tunggal, I Ketut Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).
Hakim menilai penetapan tersangka oleh kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai prosedur. Penyidikan terhadap Nadiem atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pun dilanjutkan.
Sebelumnya Nadiem melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dijatuhkan Kejagung terhadapnya.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 4 September 2025 lalu. Nadiem diduga melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.
Nadiem diduga melakukan persekongkolan jahat dengan 4 tersangka lainya di lingkungan Kemendikbudristek dengan mengarahkan pada spesifikasi barang atau dalam kasus ini laptop tertentu yakni Laptop Chromebook.
Kejagung mengatakan, keputusan atas pemilihan spesifikasi laptop dengan system operasi Chromebook ini dilakukan sebelum pelaksaan pengadaan dan belum adanya kajian yang mengunggulkan produk tersebut.
Nadiem juga dikatakan sempat mengadakan pertemuan dengan pihak dari Google pada bulan Februari dan April 2020. Hasil pertemuannya dengan pihak Google membuahkan kesepakatan agar produk yang digunakan dalam program digitalisasi Pendidikan adalah Google. Kerugiaan negara dalam kasus ini senilai Rp1,9 triliun.
Berbeda dengan pendapat dari kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris dimana dirinya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum.
Hotman menganggap audit yang dilakukan BPKP pada tahun 2020-2022 menegaskan tidak terjadi mark-up atau penggelembungan dana.
”Sudah ada audit BPKP untuk 2020 2021 dan 2022 menyatakan semua normal jadi gimana korupsi nya,” ucap Hotman dikutip (13/10).
”kecuali misalnya BPKB ini tidak ada mungkin masih ragu-ragu itu pun tetap harus ada audit BPKP untuk menghitung kerugian negara, ini sudah ada, mengatakan tidak ada kerugian negara. Terus kenapa ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Semantara itu pihak Kejagung mengatakan dalam menetapkan tersangka, pihaknya sudah sesuai prosedur. [IQT]




