Immanuel Ebenezer (berkacamata) saat akan digelandang kedalam Mobil Tahanan KPK. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Immanuel Ebenezer (berkacamata) saat akan digelandang kedalam Mobil Tahanan KPK. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Wamenaker Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel menyebut dirinya tidak ditangkap KPK dalam proses Operasi Tangkap Tangan (OTT).

‎Dia mengatakan hal tersebut saat akan digelandang kedalam mobil tahanan KPK dari Gedung Merah Putih KPK.

‎”saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT,” kata Noel di depan pintu keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jum’at (22/8).

‎Noel juga mengatakan dirinya enggan disebut bahwa kasus yang menjeratnya merupakan kasus pemerasan. Menurut Noel, narasi yang mengatakan dirinya terjerat kasus pemerasan akan memberatkan hukuman untuk dirinya dan juga teman-temannya yang ikut dijadikan tersangka oleh KPK.

‎”kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor yang memberatkan saya,  kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikitpun kasus pemerasan,” Ucap Noel.

‎Disisi lain KPK menjerat Noel dan kawan-kawan dengan Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

‎Noel dan 10 orang lainya tertangkap dalam OTT yang dilakukan KPK pada Rabu dan Kamis kemarin yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat dan keselamatan kerja (K-3) dijajaran Kementerian Ketenagakerjaan.

‎Para tersangka kini menjalani kurungan selama 20 hari di rutan KPK terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2025.

‎Dengan penanganan kasus ini, KPK berharap dapat menjadi pemandu serta upaya pencegahan korupsi pada sektor pekerjaan yang lebih serius kedepannya, sehingga pelayanan publik dapat terselenggara secara mudah, cepat dan murah. [IQT]