Jakarta – Wamenaker Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel menyebut dirinya tidak ditangkap KPK dalam proses Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dia mengatakan hal tersebut saat akan digelandang kedalam mobil tahanan KPK dari Gedung Merah Putih KPK.
”saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT,” kata Noel di depan pintu keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jum’at (22/8).
Noel juga mengatakan dirinya enggan disebut bahwa kasus yang menjeratnya merupakan kasus pemerasan. Menurut Noel, narasi yang mengatakan dirinya terjerat kasus pemerasan akan memberatkan hukuman untuk dirinya dan juga teman-temannya yang ikut dijadikan tersangka oleh KPK.
”kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor yang memberatkan saya, kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikitpun kasus pemerasan,” Ucap Noel.
Disisi lain KPK menjerat Noel dan kawan-kawan dengan Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Noel dan 10 orang lainya tertangkap dalam OTT yang dilakukan KPK pada Rabu dan Kamis kemarin yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat dan keselamatan kerja (K-3) dijajaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Para tersangka kini menjalani kurungan selama 20 hari di rutan KPK terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2025.
Dengan penanganan kasus ini, KPK berharap dapat menjadi pemandu serta upaya pencegahan korupsi pada sektor pekerjaan yang lebih serius kedepannya, sehingga pelayanan publik dapat terselenggara secara mudah, cepat dan murah. [IQT]
KPK Tak Gentar Meski Noel Bantah Kasusnya Pemerasan




