Jakarta – Hasto Kristiyanto Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/07/2025).
Pledoi yang dibacakan Hasto, ia bawa dalam bentuk buku berwarna merah, dengan tebal 189 halaman.
Buku pledoi itu disebut ditulis sendiri oleh Hasto, ia menganggap pledoinya menjadi catatan perjuangan dalam mendapatkan keadilan.
”Ini adalah pledoi yang saya tulis tangan sendiri sampai pegal-pegal dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan,” kata Hasto saat tiba di ruang Sidang.
Hasto menambahkan, dirinya menulis pledoi tersebut di rutan merah putih KPK, dimana isi pledoi tersebut diakuinya akan membuka rekayasa hukum yang terjadi dan pandangan hukum dalam perspektif ideologis dan historis.
”Sehingga ini menggambarkan suatu semangat yang sudah mengendap dalam memoria passionois, rahasia yang muncul dalam perjuangan para pahlawan bangsa di dalam mendapatkan kemerdekaan untuk keadilan, jadi mohon untuk disebarluaskan karena ini adalah sebuah kebenaran,” pungkasnya.
Sebelumnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga melakukan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dapil I provinsi Sumatera Selatan periode 2019 – 2024 atas nama Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, digantikan Harun Masiku.
Hasto juga didakwa melakukan tindakan perintangan penyidikan.
Atas tindakannya, Jaksa menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
”menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Jaksa. [IQT]
Hasto Kristiyanto Bacakan Pledoi Setebal 189 Halaman




