Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus perintangan penyidikan obstruction of Justice. Hasto Kristiyanto ditahan selama 20hari terhitung dari hari ini, Kamis (20/02/2025).
Hasto sempat diperlihatkan saat konferensi pers di gedung merang putih KPK dengan mengenakan rompi oranye.
Selama proses pemeriksaan Hasto di KPK, para pendukungnya mengiringi di luar gedung KPK sambil berorasi.
Hasto mendatangi KPK bersama kuasa hukum PDIP, Maqdir Ismail, Todung Mulya Lubis, Ronny Talapessy dan lainya.
Sebelumnya KPK menetapkan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah pada ahir tahun kemarin.
Keduanya diduga melakukan penyuapan kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019 – 2024 Harun Masiku yang masih buron
Hasto diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang menyasar Harun Masiku saat itu.
Hasto juga diduga yang menyuruh Harun Masiku untuk merendam ponsel miliknya dan melarikan diri.
Selain itu Hasto juga diduga sebagai orang yang menyuruh anak buahnya yaitu Kusnadi agar menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK namun berahir dengan tidak diterimanya permohonan praperadilan tersebut oleh Hakim tinggal Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan permohonan dianggap kabur atau tidak jelas.
Menurut Hakim Djumyanto, seharusnya permohonan praperadilan yang dimohonkan adalah dua permohonan karena penetapan tersangka terhadap Hasto juga dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan suap dan perintangan penyidikan. [IQT]