Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 warga negara Vietnam atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal di sebuah klinik kecantikan di Pluit Timur, Jakarta Utara. Hal itu diungkapkan selama konferensi pers pada Jumat (10/1/2025) pukul 14:00 WIB.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/1/2025), setelah penyelidikan selama dua hari. Tim yang dikerahkan menemukan tiga bukti.
Pertama, 17 warga negara Vietnam yang diamankan terdiri dari 10 perempuan dan 7 laki-laki. 15 orang di antaranya menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan dua sisanya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor. Ada pula dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena pada saat penggerebekan, mereka melarikan diri dan meninggalkan pasien.
VoA merupakan dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing. VoA dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan, mulai dari kunjungan sosial, tujuan bisnis, atau sekadar berlibur. Pengajuannya dapat dilakukan di bandara tujuan.
Izin tinggal terbatas atau ITAS adalah Izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas.
Kedua, 17 orang tersebut memiliki jabatan masing-masing, mulai dari dokter, suster, dan konsultan kecantikan. Ketiga, klinik kecantikan itu telah beroperasi dari November 2024. Belum diketahui apakah pemiliknya adalah orang Indonesia atau orang asing.
Harga layanan medis yang ditawarkan oleh klinik itu berkisar antara 7-50 juta rupiah, tergantung jenis operasinya. Omzet atau pendapatan kotornya belum diketahui.
Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, 17 warga negara Vietnam itu terancam pasal 122 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 500 juta rupiah.
Penggerebekan klinik kecantikan di Pluit Timur, Jakarta Utara dilatarbelakangi oleh laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing di dalamnya.
Ditjen Imigrasi bertekad melakukan berbagai upaya untuk menegakkan hukum keimigrasian demi menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Hal itu sesuai dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian di Indonesia harus digalakkan.
Ditjen Imigrasi juga diharuskan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya serta membentuk joint task force, yaitu tim yang menggabungkan kekuatan dari berbagai cabang militer untuk melaksanakan misi tertentu. [BP]