Koran Sulindo – Tanggal 30 Oktober merupakan hari yang tak terpisahkan dari sejarah perjuangan ekonomi bangsa Indonesia. Di balik peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (ORI) ini, tersimpan perjalanan panjang dan penuh tantangan untuk menghadirkan mata uang nasional pertama yang menandakan kedaulatan ekonomi Indonesia sebagai bangsa merdeka.
Menggantikan mata uang pendudukan Jepang, ORI menjadi simbol kemenangan, ketahanan, dan cita-cita bangsa menuju kemerdekaan yang sejati.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan RI, proses menuju penerbitan ORI dimulai pada 2 Oktober 1945. Saat itu, pemerintah mengeluarkan maklumat bahwa uang NICA, mata uang yang dibawa oleh Pemerintah Belanda saat kembali ke Indonesia tidak berlaku di wilayah Indonesia yang telah merdeka.
Kemudian pada 3 Oktober 1945, Presiden RI mengeluarkan maklumat tentang jenis uang sementara yang sah, yaitu uang kertas De Javasche Bank, uang logam dan kertas pemerintah Hindia Belanda, uang pendudukan Jepang emisi 1943, serta beberapa jenis mata uang lainnya.
Namun, pemerintah Indonesia menyadari kebutuhan untuk memiliki mata uang nasional yang menjadi simbol kedaulatan finansial dan politik. Menteri Keuangan saat itu, A.A.
Maramis, kemudian membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia pada 7 November 1945. Panitia ini dipimpin oleh T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar BRI dan bekerja keras mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk penerbitan ORI.
Pencetakan ORI dimulai pada Januari 1946 di Jakarta dengan proses yang intensif. Aktivitas pencetakan dilakukan setiap hari, dari pukul 7 pagi hingga 10 malam. Namun, situasi keamanan yang tidak stabil mengharuskan pencetakan dipindahkan dari Jakarta ke wilayah lain seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo pada Mei 1946.
Pada tanggal 29 Oktober 1946, Menteri Keuangan secara resmi menetapkan bahwa ORI akan berlaku sebagai mata uang sah di Indonesia mulai 30 Oktober 1946, pukul 00.00.
Wakil Presiden Mohammad Hatta, dalam pidato yang disiarkan Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta pada 29 Oktober 1946, menyatakan penerbitan ORI sebagai simbol kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia sebagai negara yang merdeka.
Pada awal edarnya, setiap penduduk menerima Rp 1 ORI sebagai pengganti uang invasi Jepang yang masih beredar. Namun, peredaran ORI tidak dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia karena sebagian masih berada di bawah kekuasaan Belanda.
Oleh karena itu, pemerintah akhirnya memberikan izin kepada beberapa daerah untuk menerbitkan uang mereka sendiri yang dikenal sebagai Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA) pada tahun 1947.
ORI dan ORIDA berlaku hingga 1 Januari 1950, sebelum akhirnya digantikan oleh uang Republik Indonesia Serikat (RIS) pada saat Indonesia memasuki era Republik Indonesia Serikat.
Setelah kembalinya Indonesia ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1950, uang RIS pun berakhir masa edarnya. Selanjutnya, Undang-undang Mata Uang 1951 menetapkan Rupiah (Rp) sebagai satuan mata uang yang digunakan di Indonesia hingga saat ini.
Hari Oeang Republik Indonesia bukan sekadar peringatan penerbitan mata uang pertama Indonesia, tetapi juga momentum untuk mengenang semangat juang bangsa dalam mempertahankan kedaulatan di segala lini, termasuk ekonomi.
Dengan mengenang sejarah ORI, kita diajak untuk menghargai dan memperkuat stabilitas ekonomi serta kemandirian bangsa yang telah dirintis sejak awal kemerdekaan. Melalui semangat ini, diharapkan generasi penerus mampu melanjutkan upaya membangun ekonomi yang kuat dan berdaulat. [UN]