Ilustrasi: Peringatan Darurat .
Ilustrasi: Peringatan Darurat .

Unggahan gambar Garuda Pancasila bertuliskan “Peringatan Darurat” dengan latar belakang biru kini ramai tersebar di berbagai platform media sosial. Selain itu, unggahan ini juga banyak disertai dengan tagar #KawalPutusanMK dan #KawalDemokrasi.

Pada hari ini, Kamis (22/8/2024), berbagai elemen masyarakat direncanakan menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, sebagai respons terhadap peringatan tersebut. Tak hanya di Jakarta, aksi serupa juga akan berlangsung di sejumlah daerah lain seperti Yogyakarta dan Bandung.

Latar Belakang Munculnya Peringatan Darurat Indonesia

Peringatan darurat ini dipicu oleh gambar Garuda Pancasila bertuliskan “Peringatan Darurat” yang berasal dari tangkapan layar tayangan analog horor buatan EAS Indonesia Concept.

Gambar ini diunggah oleh banyak warganet sebagai bentuk protes setelah DPR dinilai melakukan tindakan inkonstitusional terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang tengah merancang revisi UU Pilkada, dianggap mengabaikan dua putusan MK sebelumnya. .

Padahal, MK telah dengan tegas memutuskan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan UUD 1945. Kedua, Baleg DPR juga mengusulkan pengembalian batas usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa perhitungan usia harus diambil saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Dampak Putusan MK terhadap Pilkada 2024

Putusan MK terkait syarat usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah ini memberikan dampak besar terhadap Pilkada 2024. Salah satunya peluang bagi beberapa tokoh politik untuk maju dalam Pilkada 2024 terbuka lebar.

Salah satunya adalah Anies Baswedan, yang kini berpotensi maju kembali dalam Pilkada Jakarta 2024. PDI-P juga dapat mencalonkan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain, mengingat partai ini berhasil meraup 14,01 persen suara pada Pileg 2024.

Namun, di sisi lain, putusan MK ini bisa menghambat langkah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Meskipun Kaesang telah mendapatkan dukungan dari beberapa partai seperti Nasdem, Gerindra, dan PKS, usianya yang belum mencapai 30 tahun saat penetapan pasangan calon bisa menjadi kendala utama yang membuatnya gagal mencalonkan diri.

Beberapa elemen terlihat ikut andil dalam demo yang berlangsung hari ini seperti ketua Partai Buruh, sutradara Joko Anwar, Tom Lembong, aktor Reza Rahadian, komedian Ari Kriting, Cing Abdel Abdur Arsyad hingga Bintang Emon terpantau mengikuti aksi di depan Gedung DPR sejak Kamis (22/8/2024) pagi. Tak ketinggalan, komika Rigen dan Yudha keling juga ikut turun bersama para massa mengusung gerakan aksi kawal putusan MK dan menolak pengesahan RUU Pilkada.

Gelombang aksi demo yang berlangsung hari ini merupakan cerminan dari keresahan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran konstitusi oleh DPR. Peringatan darurat yang diunggah di media sosial menjadi simbol perlawanan publik dalam menjaga supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia.

Dengan berbagai elemen masyarakat yang turut serta dalam aksi ini, diharapkan pemerintah dan DPR dapat mendengar dan mempertimbangkan aspirasi rakyat untuk tetap mematuhi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. [UN]