Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah berupaya mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan ini kemungkinan besar akan berlaku pada era pemerintahan Prabowo Subianto.
Upaya tersebut dilakukan melalui revisi UU No.19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Semua fraksi di DPR telah sepakat membawa RUU tersebut ke paripurna sebagai usul inisiatif DPR.
“Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Rabu (8/9).
Lantas, apa itu DPA yang tengah diupayakan untuk kembali ada jelang suksesi Presiden Joko Widodo ke Prabowo Subianto ini?
Supratman menjelaskan bahwa DPA memiliki fungsi yang sama dengan Wantimpres. Ia menegaskan tidak akan ada perubahan fungsi meski nomenklatur diubah. “Fungsinya sama sekali tidak berubah,” kata Supratman.
Namun, jumlah keanggotaan DPA akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden, berbeda dengan Wantimpres yang terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan delapan anggota.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi NasDem, Rico Sia, menyebut bahwa DPA akan menjadi lembaga yang setara dengan kementerian atau lembaga lain. DPA akan memberikan masukan kepada presiden untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap demokratis dan sesuai dengan prinsip hukum.
“Dalam memberikan penguatan kepada lembaga tersebut dengan mengembalikan nama, status, dan kedudukannya menjadi dewan pertimbangan agung sebagai lembaga negara yang sejajar dengan lembaga lainnya,” jelas Rico.
DPA dulunya adalah lembaga tinggi negara sebelum dibubarkan pada masa reformasi 1998. Pembubaran DPA terjadi bersamaan dengan dihapuskannya Bab IV soal DPA di UUD NRI 1945 melalui amendemen keempat pada Agustus 2002.
Sebelum dibubarkan, DPA berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden serta berhak mengajukan usul ke pemerintah.
Melalui amendemen keempat, Pasal 16 UUD NRI 1945 kini mengatur bahwa presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
“Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang,” bunyi pasal 16 UUD NRI 1945. [UN]