Koran Sulindo – Politikus PDI Perjuangan, Emir Moeis, menyambangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, untuk mencari kejelasan atas laporannya tentang dokumen foto copy dan paraf palsu.
”Saya tidak melaporkan, saya ingin menanyakan ini dokumen palsu biar berkembang sendiri. Saya datang ke Mabes Polri bukan mencari keadilan tapi ingin mengungkap kebenaran. Karena saya sudah menjalani hukuman,” kata Emir di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/7).
Dijadikan Komoditi
Emir Moeis telah menjalani masa hukumannya selama tiga tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp 150 juta atas perkara Tender PLTU Tarahan Lampung pada 2004.
Emir dinyatakan bersalah menerima gratifikasi untuk pemenangan konsorsium Alstom Power Inc.
Menurut Emir, dakwaan dan putusan majelis tersebut hanya berdasarkan fotokopi dokumen kontrak dengan tanda tangan dan paraf yang dipalsukan.
”Saya minta kebenaran hukum diungkapkan saja, bahwa banyak sekali kasus karut-marut persoalan hukum di negeri ini yang tidak pernah selesai,” kata Emir.
Emir mencontohkan, ketika namanya dicatut oleh ketua KPK Abraham Samad. Kala itu Samad mengatakan bahwa hukuman Emir bisa diringankan. “Padahal jaksa penuntut mengaku kepada saya cuma menuntut 3 tahun tapi pimpinan KPK minta jadi 4,5 tahun. Kok ini dibilang saya diringankan. Saya berpikir dalam perkara ini saya dijadikan komoditi,” kata Emir.
Emir mengatakanb sejak awal pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) tanda tangan dirinya telah dipalsukan namun perkara itu tetap dilanjutkan.
“KPK tidak memiliki aslinya kalau begini saya diproses karena dokumen palsu, sehingga saya menganggap peradilan juga peradilan palsu. KPK juga bagaimana ini kok tidak memiliki dokumen asli bisa menuntut saya dan mendakwa saya dan hakim kok bisa mengadili saya hanya dengan dokumen,” kata Emir.
Erick S Paat, kuasa hukum Emir, yang turut mendampingi Emir Moeis ke Bareskrim menambahkan, kedatangannya untuk melihat perkembangan laporan tanda tangan palsu klientnya. “Dan tadi SP2HP dari kepolisian mengatakan laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti bahwa dokumen yang asli tidak ada di KPK,” kata Erick.
Erick mengatakan tindak lanjut dari penyelidikan ini akan dilaporkan ke Kapolri. Pihaknya juga berencana melaporkan Abraham Samad mantan ketua KPK atas dugaan pencemaran nama baik. Erick menilai kasus yang menjerat kliennya hingga dipidanakan lebih ke persoalan politik.
“Kedatangan kami untuk mendesak agar laporan dokumen palsu itu ditindak lanjuti. Selain itu kami akan akan menyurati Kapolri untuk mendalami kasus efek rumah kaca, dimana Abraham Samad bertemu dengan petinggi PDI Perjuangan. Nanti bisa juga kita melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik pak Emir,” kata Erick. [DAS]