Foto: Shafira Cendra (Detik)
Foto: Shafira Cendra (Detik)

Pada tanggal 9 Juli 2024, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Peraturan ini diharapkan dapat meratakan penyebaran kawasan industri di Indonesia sekaligus mempersatukan berbagai industri ke dalam bentuk kawasan yang lebih terintegrasi.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa PP tersebut merupakan bentuk penyesuaian pemerintah dalam menghadapi dinamika global dan nasional yang terus berkembang.

“Kami harapkan dan kami yakini akan membantu mendukung pertumbuhan dari industri manufaktur yang memiliki daya saing dan juga nilai tambah,” kata Agus dalam sambutannya di acara tersebut yang diadakan di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan.

Agus menekankan bahwa Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk menciptakan lingkungan manufaktur yang sesuai dengan harapan pelaku industri, meskipun hal tersebut bukanlah tugas yang mudah.

PP Nomor 20 Tahun 2024 ini menjadi acuan bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan ke depannya. Selain itu, Agus menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dari industri dalam implementasi PP ini serta penyusunan aturan turunannya.

Dalam rangka percepatan implementasi PP tersebut, Kemenperin saat ini menginisiasi penyusunan peraturan perundang-undangan yang mencakup peta jalan industri hingga peraturan menteri terkait pelaksanaan PP tersebut.

“Kami dari Kementerian Perindustrian menggunakan seluruh stakeholder untuk memberikan masukan agar aturan turunan tersebut merupakan aturan yang mendekati sempurna. Tidak ada yang sempurna tapi kita harap ini bisa mendekati sempurna,” tutur Agus.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII), Eko Cahyanto, menyatakan bahwa peraturan ini merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang kawasan industri.

“Pembangunan kawasan perlu didukung dengan kebijakan pengembangan kewilayahan yang bersifat rasial, terutama pemenuhan infrastruktur industri di sekitar kawasan industri, sehingga untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, perlu dilakukan pengaturan kembali,” kata Eko dalam sambutannya.

Eko menjelaskan bahwa pengaturan kembali perlu dilakukan untuk mengintegrasikan pembangunan kawasan industri dengan pengembangan wilayah pendukungnya. Harapannya, hal ini dapat diwujudkan melalui peraturan baru tersebut.

“PP ini cukup panjang melibatkan banyak pihak dan melalui proses yang cukup berbelit. Oleh karena itu kami laporkan bahwa sesuai arahan Bapak Menperin, kami akan memulai menyiapkan peraturan turunan dari peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 ini sesegera mungkin,” imbuhnya.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2024 ini, diharapkan upaya percepatan penyebaran pembangunan industri dapat menjadi lebih fokus, sehingga program penyebaran wilayah industri di berbagai daerah dapat berjalan dengan lebih baik dan efektif. [UN]