Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dikenai tuntutan berat oleh Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 Juta. Selain itu ia diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30.000 dollar Amerika Serikat.
Jaksa menilai SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Satu-satunya hal meringankan dalam tuntutan pidana itu karena SYL sudah berusia lanjut yaitu 69 tahun.
SYL dituduh melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Dalam surat tuntutan jaksa, SYL disebut melakukan tindakan pidana bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Dijelaskan juga bahwa sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL mengumpulkan anak buahnya untuk memberikan perintah melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.
Mereka yang diperintah SYL adalah Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. Pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Atas tindakan tersebut, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono turut dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan jaksa, SYL menunjukkan nada kecewa. Ia berpendapat jaksa KPK tidak mempertimbangkan kontribusi yang telah dilakukan kementeriannya dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan krisis pangan yang mengancam jutaan rakyat Indonesia.
“Saya melihat (jaksa KPK) tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa, menghadapi Covid-19 dan krisis pangan dunia,” ucap SYL usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).
SYL menyesalkan jaksa KPK tidak melihat berbagai hal yang mengancam dan berhasil diatasi Kementan di bawah kepemimpinannya.
Menanggapi pernyataan SYL, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyatakan capaian itu bukan prestasi melainkan memang tugas yang harus diselesaikan SYL selaku menteri. Oleh karena itu, jaksa tidak memasukkan hal tersebut menjadi hal yang dapat meringankan tuntutan pidana. [DES]