MASALAH sistem penghitungan suara pemilu 2024 dengan menggunakan Sirekap mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 1.895 TPS yang didapati pengawas TPS tidak diberikan Model C.Hasil Salinan.
Dalam koferensi persnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan banyaknya temuan-temuan kesalahan input rekapitulasi suara pada sistem milik KPU ini ramai dibahas di media sosial dan viral.
Berbagai kejanggalan sistem rekapitulasi itu diantaranya didapati bahwa jumlah suara yang dimasukkan di Sirekap KPU jauh lebih tinggi dari hasil yang ada di formulir C1.
“Penentunya hasil itu adalah manual rekapitulasi, jadi bukan Sirekap,” ujar Lolly, Kamis (15/2).
Selain itu, terdapat 11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan atau masyarakat.
Bahkan, sebanyak 3.463 TPS melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai pada pukul 13.00 waktu Indonesia bagian barat.
“Sebanyak 2.162 TPS ada ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih,” kata Loly.
Kemudian, ditemukan 1.473 TPS yang tersebar di provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta ditemukan adanya intimidasi terhadap penyelenggara.
Diketahui, Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024. [NUR]