Pemilihan Umum 2024 di Indonesia telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Proses pemungutan suara melibatkan 38 provinsi di dalam negeri dan luar negeri, dengan penghitungan menggunakan dua metode utama, yaitu quick count (hitung cepat) dan real count. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara (real count) dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Quick Count (Hitung Cepat)
Quick count adalah proses penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga di luar KPU menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. Beberapa lembaga survei terkemuka di Indonesia, seperti LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol, biasanya melakukan hitung cepat. Proses ini memberikan prediksi cepat tentang pemenang pemilihan, namun, hasilnya bukan merupakan hasil resmi KPU.
Metode quick count memiliki kelemahan, di mana hasilnya dapat menjadi masalah jika tidak dilakukan dengan metodologi yang tepat dan pengorganisasian relawan yang baik. Penentuan sampel TPS mempertimbangkan margin of error atau tingkat kesalahan yang dapat ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen. Meski hanya bersifat prediksi, hasil quick count bisa diumumkan dalam waktu empat jam setelah perhitungan suara, memberikan gambaran awal kepada masyarakat.
Langkah-langkah Quick Count
Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan oleh enumerator di lapangan dengan mendata formulir model C di TPS. Hasilnya kemudian dilaporkan ke pusat data lembaga survei. Quick count dapat memberikan hasil perhitungan suara lebih cepat, terutama jika suara masuk sudah di atas 70 persen. Meski hanya prediksi, lembaga survei biasanya berani menyimpulkan kandidat yang lebih unggul.
Real Count
Real count merupakan proses pengumpulan informasi oleh ratusan relawan melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan perhitungan suara di seluruh TPS. Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil perhitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam Pemilu.
Hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang Pemilu. Proses ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count, tetapi memberikan kepastian dan akurasi yang lebih tinggi.
Perbedaan Quick Count dan Real Count
1. Pelaksanaan
– Quick count dilakukan oleh lembaga survei.
– Real count dilaksanakan oleh KPU.
2. Sifat Hasil
– Quick count bersifat prediksi.
– Real count menyajikan hasil suara yang riil.
3. Penggunaan Sampel
– Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS.
– Real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang.
4. Waktu Hasil
– Quick count dapat menyajikan hasil lebih cepat.
– Real count membutuhkan waktu lebih lama.
5. Dasar Keputusan
– Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu.
– Hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai quick count dan real count beserta perbedaannya, masyarakat dapat memahami dan menilai hasil pemilihan dengan lebih akurat. Meski quick count memberikan gambaran awal, real count tetap menjadi penentu pemenang yang sah dalam Pemilu 2024. [UN]