PENGUSIRAN paksa pengungsi Rohingnya oleh sekelompok mahasiswa di Aceh (27/12) diluar batas kemanusiaan. Oleh karenanya Menkopolhukam Mahfud MD meminta aparat menjaga keselamatan pengungsi Rohingnya.
“Saya sudah berpesan agar aparat keamanan menjaga (para pengungsi). Karena ini soal kemanusiaan,” kata Mahfud.
Mahfud menyayangkan terjadinya pengusiran paksa pengungsi Rohingnya di Aceh. Ia menyebut, penampungan etnis Rohingya merupakan urusan kemanusiaan. Nantinya, mereka akan dikembalikan kepada pihak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Orang (Rohingya) kalau diusir tidak bisa pulang ke negerinya. Daripada terkatung-katung, kita tampung dulu sementara, nanti dikembalikan melalui PBB, karena yang punya aturan PBB,” ujar Menkopolhukam itu (28/12).
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa mengangkut paksa 137 pengungsi Rohingya yang ditampung di Balai Meuseraya Aceh (BMA), Kota Banda Aceh, Rabu (27/12/2023).
Para pencari suaka itu kemudian dibawa ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh dengan dua truk.
Meski sempat diadang aparat yang berjaga di BMA, aksi terus beranjut.
Ada provokasi
Tindakan pengusiran pengungsi Rohingnya di Aceh mejadi sorotan Internasional melalui berbagai pemberitaan.
Badan PBB yang menangani isu kemanusiaan para pengungsi yaitu United Nations High Commisioner For Refugees (UNHCR), menyesalkan terjadinya pemindahan paksa pencari suaka Rohingya di Banda Aceh pada Rabu.
“(pengusiran ini) merupakan hasil dari kampanye misinformasi, disinfomasi, dan ujaran kebencian secara online yang dikoordinasi untuk menyerang pengungsi dan upaya agar menjelek-jelekkan upaya Indonesia untuk menyelamatkan orang-orang tidak berdaya di lautan,” sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi UNCHR di website resminya.
Badan PBB itu pun meminta agar Pemerintah Aceh dan penegak hukum dapat memberikan perlindungan kepada para pencari suaka dan pekerja yang menanganinya. [PAR]