Firli Bahuri Ketua KPK nonaktif. Foto setpres.go.id
Firli Bahuri Ketua KPK nonaktif. Foto setpres.go.id

FIRLI BAHURI menyatakan mundur dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini ia sampaikan di gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/12/2023).

“Bertemu dengan pimpinan Ketua dan Anggota Dewas, terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg,” ujar Firli di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.

“Genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK 2019-2023, sejak 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK dan saya menyatakan berhenti dan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” ujar Firli Bahuri.

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah yang bersangkutan menyampaikan pengunduran diri dari KPK dan sebagai Ketua KPK nonaktif.

“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan (masa jabatan) dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan (masa jabatan),” kata Firli.

Firli juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tidak bisa menyelesaikan amanat untuk memimpin lembaga antikorupsi.

Firli mengatakan pengunduran dirinya setelah empat tahun mengabdi sebagai pimpinan KPK adalah demi stabilitas bangsa menjelang tahun politik Pemilu 2024.

Firli Bahuri mundur di tengah skandal dugaan pelanggaran etik. Selain itu, Polda Metro Jaya telah menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan gratifikasi.

Proses sidang etik tetap berlanjut

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sidang kode etik terhadap Firli Bahuri akan dilanjutkan meski yang bersangkutan telah menyatakan mundur sebagai ketua KPK.

Sidang di hari ketiga, Jumat, dijadwalkan memeriksa para pihak yang melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

“Pemeriksaan tiga orang pelapor,” kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan sidang kode etik terhadap Firli Bahuri.

Menurut Tumpak, pengunduran diri Firli belum sah karena belum ada keputusan presiden (keppres) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Sidang tetap berjalan karena belum ada keppresnya,” kata Tumpak Hatorangan.

Tanggapan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi menyatakan belum menerima surat pengunduran diri Ketua KPK Non-aktif Firli Bahuri. Ia menyatakan keputusan presiden (Kepres) soal pemberihentian Firli masih diproses.

“Belum, belum sampai di meja saya. Tapi sudah disampaikan ke Mensesneg,” kata Jokowi saat ditemui wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Desember 2023.

“Semuanya masih dalam proses,” ucap Presiden Jokowi.

[KS]