Sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB). - UN
Sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB). - UN

RESOLUSI mengenai perpanjangan jeda kemanusiaan di Jalur Gaza akhirnya disepakati oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB) Rabu, (15/11).

Hasil ini dicapai melalui perundingan yang kompleks setelah sebelumnya upaya DK PBB menelurkan resolusi selalu gagal oleh veto yang digunakan Amerika Serikat (AS).

Dalam resolusi bernomor 2712 yang disepakati DK PBB, termaktub seruan untuk perpanjangan koridor jeda kemanusian selama beberapa hari di Jalur Gaza. Selain itu resolusi berisi seruan untuk membebaskan semua sandera yang masih ditahan.

DK PBB mendesak agar semua pihak segera mematuhi hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil, terlebih anak-anak.

Dengan dasar resolusi itu PBB meminta dihentikannya gangguan atau perampasan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat diperlukan bagi penduduk sipil di Jalur Gaza demi kelangsungan hidup mereka, sesuai dengan hukum humaniter internasional.

Resolusi tersebut juga mencantumkan bahan bakar sebagai barang yang harus diizinkan untuk dikirimkan “tanpa hambatan” dan mengharuskan Sekjen PBB memberikan laporan mengenai pelaksanaannya pada pertemuan Dewan Keamanan berikutnya mengenai Timur Tengah.

Adapun resolusi itu lahir atas usulan negara Malta setelah draft usulan Rusia tidak disepakati. Dalam voting, resolusi tersebut mendapat dukungan dari 12 negara sedangkan tiga negara yaitu AS, Inggris dan Rusia memilih abstain.

Namun sangat disayangkan resolusi DK PBB itu tidak menyebutkan gencatan senjata jangka panjang sebagaimana diusulkan oleh Rusia. Resolusi tersebut juga tidak mengecam Agresi Israel yang telah menyebabkan puluhan ribu orang menderita.

Israel menolak patuh

Meski DK PBB telah mengeluarkan resolusi, pihak Israel bergeming. Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan justru dengan nada sinis menyebut resolusi tersebut tidak ada artinya, dan tidak sesuai dengan kenyataan”.

“Israel tidak memerlukan resolusi untuk mengingatkan kita agar mematuhi hukum internasional. Israel selalu mematuhi hukum internasional. Memulangkan sandera kami adalah prioritas utama Israel. Israel akan terus melakukan apa pun untuk mencapai tujuan ini,” kata Erdan sebagaimana dilansir the Guardian.

Penolakan terhadap resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini sebenarnya bukan pertama kali dilakukan Israel. Israel selama ini mengklaim bahwa mereka telah bertindak sesuai dengan hukum internasional di Gaza.

“Sangat disayangkan dewan masih belum bisa mengutuk atau bahkan menyebutkan pembantaian yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober, yang menyebabkan perang di Gaza,” tulis Erdan pada media sosial X miliknya.

Lebih agresif lagi, Erdan juga menyebut Hamas dengan sengaja menggunakan korban sipil sebagai strategi untuk memperburuk situasi kemanusiaan di Jalur Gaza, dan menambah jumlah korban warga sipil Palestina, dengan tujuan untuk mendesak PBB dan DK PBB dalam upaya menghentikan Israel. [PAR]