Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, KPU Kementerian Dalam Negeri Bawaslu dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II DPR,Jakarta, Rabu (20/9/23). Instagram/kpu_ri
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, KPU Kementerian Dalam Negeri Bawaslu dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II DPR,Jakarta, Rabu (20/9/23). Instagram/kpu_ri

KOMISI II DPR RI bersama pemerintah dan lembaga penye­lenggara pemilu menyepakati jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia selaku pimpinan rapat se­belumnya menyinggung mengenai dua opsi tanggal hingga akhirnya tanggal 19-25 Oktober 2023 yang disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Rabu (20/9/2023).

“Sekarang ini setelah dibicarakan, didiskusikan, semua sepakat, baik dari pihak pemerintah, dan penyelenggara pemilu begitu juga dari DPR sendiri, menyetujui bahwa percepatan itu dilakukan tanggal 19-25 Oktober bukan November,” terangnya.

“Sama sekali saya tegaskan urusan ini tidak ada sama sekali politis­nya, ini murni teknis karena konsekuensi UU, perubahan UU,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Doli menyebut bahwa awalnya KPU memang mengajukan masa pendaftaran menjadi 10-16 Oktober, namun Komisi II DPR meminta ada opsi lain.
KPU menyodorkan dua opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024, yakni pada 19-25 Oktober 2023 atau 10-16 Oktober 2023.
Hal itu termuat dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang disepakati saat rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Diketahui, awalnya masa pendaftaran pasangan capres-cawapres berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 November 2023. Namun karena adanya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka KPU mengusulkan opsi penyesuaian masa pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023. Dalam perjalanan waktu, muncul lagi opsi pendaftaran dilaksanakan 19-25 Oktober 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti jadwal pendaftaran capres cawapres yang telah disepakati DPR RI dengan melakukan tata ulang jadwal verifikasi. KPU RI memastikan pen­daftaran capres cawapres yang disepakati DPR RI pada 19-25 Oktober 2023 akan dilaksanakan dengan cermat dan tidak akan mengganggu kinerja.

KPU sebelumnya berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 yang semula dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023, menjadi 10-16 Oktober 2023.

Pendaftaran Aturan tersebut telah dituangkan dalam draf PKPU berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023. Pada ketentuan yang baru, masa kampanye capres-cawapres dimulai 15 hari setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT). Tapi hal ini tidak disepakati Pemerintah dan DPR RI.
“Jadi yang nanti kita tata ulang itu jadwal untuk kegiatan verifikasi, kalau untuk pemenuhan masa perbaikan itu kan haknya pihak yang dilayani KPU, yaitu bakal pasangan calon dan juga partai politik dan dukungan partai politik,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

“Saya kira untuk yang lain-lain masih bisa terpenuhi sehingga pendaftaran tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023 dan penetapannya tanggal 13 November 2023,” jelas hasyim.

Pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 digelar pada 19-25 Oktober 2023, dan penetapannya pada 13 November 2023. Berarti, perubahan/percepatan tahapan pen­daftaran capres-cawapres sudah sah. [KS-07]