Presiden Jokowi memimpin ratas mengenai perniagaan elektronik, Senin (25/09/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. (Sumber: Humas Setkab)
Presiden Jokowi memimpin ratas mengenai perniagaan elektronik, Senin (25/09/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Humas Setkab)

PEMERINTAH resmi melarang Tiktok Shop dan perdagangan melalui platform media sosial untuk digunakan berjualan. Platform berjualan melalui media sosial seperti Tiktok Shop dinilai merugikan pelaku ekonomi dalam negeri termasuk UMKM dan berbahaya jika terus berlangsung.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun turut menanggapi kegaduhan TikTok Shop. Menurutnya, tidak boleh ada campur aduk antara platform media sosial dengan e-commerce.

“Mestinya ini, kan, dia itu [TikTok] social media. Bukan economy media,” kata Jokowi di sela kunjungannya ke IKN, Sabtu (23/9).

Keputusan melarang Tiktok Shop Cs kemudian diambil pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang perdagangan elektronik.

“Isinya (Permendag), social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” katanya. Mendag kata Zulkifli Hasan.

Dengan adanya perubahan Permedag, platform jualan media sosial seperti TikTok Shop dilarang. Media sosial, seperti TikTok, hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa layaknya iklan di televisi.

Aturan ini disepakati usai rapat bersama Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

“Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Mendag

Maraknya perdagangan melalui media sosial seperti Tiktok Shop saat ini mendapat banyak sorotan. Volume penjualannya semakin meningkat seiring dengan semakin banyaknya selebritas yang terlibat berjualan.

Akibatnya, barang dagangan pelaku UMKM lokal Indonesia kalah saing, baik di toko offline maupun online.

Hal ini banyak dikeluhkan oleh para pedagang dan pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang harus tergerus pasarnya. Selain itu ditenggarai banyak barang yang diperdagangkan berasal dari impor tanpa prosedur resmi.

Jokowi Melarang Medsos untuk Jualan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 September lalu kembali menegaskan perkembangan teknologi seharusnya bisa menciptakan potensi ekonomi baru. Perkembangan teknologi tersebut seharusnya tidak membunuh ekonomi yang sudah ada. Oleh karena itu diperlukan aturan hukum yang tegas dan melindungi masyarakat.

“Payung besar regulasi tentang transformasi digital ini memang harus dibuat dengan lebih holistik dan ini sedang dikerjakan pemerintah agar perkembangan teknologi bisa yang kita harapkan dan diharapkan oleh masyarakat mestinya perkembangan teknologi itu bisa menciptakan potensi ekonomi baru. Bukan membunuh ekonomi yang sudah ada. Bukan menggerus ekonomi yang sudah ada,” kata Jokowi.

Presiden menekankan payung besar regulasi yang mengatur mengenai transformasi digital sangat diperlukan. Maka pemerintah pun telah memutuskan untuk menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang sosial media sekaligus e-commerce.

“Ini yang sedang dikerjakan oleh pemerintah. Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. Besok mungkin keluar. Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya berapa bulan saja sudah efeknya ke mana-mana,” ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, tindak lanjut terhadap keberadaan TikTok Shop masih disiapkan. Hal ini juga menyangkut urusan lintas kementerian dan difinalisasi di Kementerian Perdagangan. [PTM]