Gubernur Papua Lukas Enembe/akun Twitter @LukasEnembe
Gubernur Papua Lukas Enembe/akun Twitter @LukasEnembe

SUDAH sebulan sejak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi (12/9) namun sampai sekarang ia belum ditahan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa banyak laporan dari masyarakat dan pengusaha di Papua terkait kasus korupsi. Lukas Enembe menjadi tersangka bersamaan dengan kepala daerah asal Papua lainnya, yaitu Bupati Mimika dan Bupati Mamberamo Tengah. Diketahui bahwa penetapan tersangka mereka berasal dari masyarakat Papua sendiri.

Pada awalnya KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp1 milliar proyek APBN Papua. Setelah diperiksa didapati bahwa ada dana-dana lain yang masuk ke rekening Gubernur Papua tersebut dengan nilai yang fantastis. Sebelumnya ia telah dipanggil ke Mako Brimob Kotaraja, Jayapura namun mangkir dengan alasan sakit. Bahkan simpatisan Lukas Enembe sempat menggelar aksi demo menuntut agar KPK dan kepolisian menghentikan proses hukum kepada sang putra Papua tersebut.

Ratusan pendukung mencetuskan tagar ‘Save Gubernur Papua’ atau ‘Save Lukas Enembe’ pun masif dilakukan baik di Jayapura ataupun di depan gedung KPK, Jakarta. Para simpatisan menuding pemeriksaan hingga penetapan Lukas sebagai tersangka merupakan bagian dari kriminalisasi hingga bernuansa politik

Hal tersebut lantas ditepis oleh KPK. Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyebutkan bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe sesuai dengan peraturan yaitu KPK memiliki minimal 2 alat bukti untuk menjerat sang Gubernur.

Senada dengan KPK, Mahfud MD Menko Polhukam menyebutkan konferensi persnya bahwa kasus dugaan korupsi Lukas Enembe bukan merupakan rekayasa politik sebagaimana yang dituding oleh beberapa pihak. Mahfud MD menuturkan kasus Lukas Enembe tidak ada kaitannya dengan partai politik atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum yang ada. Bahkan menurut Mahfud, Lukas ditengarai memiliki pegawai khusus, yaitu manajer pencucian uang namun ia tidak merinci apa yang dilakukan oleh pegawai tersebut.

Dalam konferensi tersebut juga Mahfud MD membuka fakta baru bahwa kasus Lukas Enembe ternyata bukan hanya soal suap dan gratifikasi. Ia menuturkan menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait adanya dana yang tidak wajar dalam di rekening Enembe yang ia juga diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan uang yang berjumlah ratusan miliar.

PPATK menemukan adanya transaksi setoran tunai milik Lukas Enembe di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp560 miliar. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan mendapatkan laporan perjudian yang dilakukan Lukas ada di 2 negara berbeda. Selain itu pihaknya juga menemukan setoran tunai senilai 5 juta dolar Singapura dan adanya penemuan bahwa Lukas Enembe melakukan transaksi pembelian perhiasan dan jam tangan senilai 55 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp550 juta.

Harta kekayaan Lukas Enembe pun sangat fantastis, menurut E-LHKPN total kekayaan politisi dari Partai Demokrat tersebut menyentuh angka Rp 33.784.396.870. Bahkan ia tercatat tidak memiliki hutang sepeserpun. Rincian harta kekayaan milik Gubernur Papua tersebut paling banyak berupa tanah dan bangunan yang senilai Rp13 Miliar dan kendaraan dengan total Rp 932.489.600. Lukas juga tercatat memiliki surat berharga sebesar 1.262.252.563, kas senilai Rp17 Miliar. Harta tersebut menjadi sangat fantastis ketika provinsi Papua yang dipimpinnya mendapat predikat provinsi termiskin se-Indonesia

Lalu Kapan Lukas Enembe ditahan?

Sampai hari ini masyarakat tidak menyaksikan Gubernur Papua tersebut memakai baju oranye saat diperiksa KPK. Uniknya Presiden Joko Widodo sampai meminta Gubernur Papua tersebut menghormati panggilan KPK, namun ia tak kunjung datang. Hal itu disebabkan karena Lukas Enembe mengaku belum bisa memenuhi panggilan akibat sakit yang dideritanya. Menurut tim pengacara Lukas, ia menderita sakit sampai kakinya bengkak tak bisa berjalan. Bahkan Lukas Enembe mendatangkan 2 dokter asal Singapura guna memeriksa penyakitnya.

Pengacara Lukas Enembe, Roy Rening mengungkapkan bahwa Lukas memiliki penyakit gejala ginjal, sakit jantung bocor sejak kecil, diabetes dan sehingga dokter selalu mengatakan Lukas tidak boleh under pressure. Bahkan menurutnya Lukas Enembe telah terkena stroke 4 kali.

Jika hal itu sebenarnya terjadi lantas mengapa Lukas Enembe lolos dari verifikasi kesehatan saat ia mencalonkan Gubernur Papua? Seperti yang kita tahu bahwa calon pejabat pusat maupun daerah harus memiliki sehat secara jasmani dan rohani. Sampai hari ini KPK hanya bisa menunggu hasil pemeriksaan Lukas Enembe karena menurut peraturan seorang tersangka maupun saksi hanya bisa diperiksa dalam keadaan sehat.[NS]