SEJAK awal tahun hingga minggu ketiga September 2022, Bulog sudah menggelontorkan 650.000 ton beras operasi pasar dalam rangka menjaga harga beras di pasaran agar tidak terjadi lonjakan.
Hal tersebut terkait dengan fungsi Bulog dalam menjaga stabilitas harga pangan khususnya beras. Sepanjang tahun 2022, Perum Bulog telah melaksanakan program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) atau dikenal dengan nama operasi pasar di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso, pihaknya sudah mengeluarkan instruksi ke seluruh jajaran untuk memastikan program KPSH yang sudah berjalan lancar sepanjang tahun ini makin dimasifkan agar tidak ada gejolak harga di tingkat konsumen.
“Masyarakat jangan khawatir, Bulog menjamin kebutuhan beras tersedia di masyarakat dengan harga terjangkau walau di pasaran ada sedikit kenaikan harga,” kata Budi Waseso, Sabtu (24/9).
Bulog juga disebut terus melakukan pemantauan kondisi beras di tengah situasi saat ini. Menurutnya, berdasarkan pencatatan harga beras hanya mengalami sedikit kenaikan dikarenakan faktor kenaikan harga BBM.
“Fokus kami saat ini adalah stabilitas harga beras di masyarakat, untuk itu kami akan upayakan semaksimal mungkin pelaksanaan program stabilisasi tersebut tanpa ada unsur kepentingan apapun kecuali kepentingan rakyat, terlebih ditengah situasi seperti sekarang,” tambah Budi Waseso.
Budi mengatakan, Bulog akan menggunakan seluruh instrumen yang ada untuk menjamin ketersediaan pangan. Selain memiliki jaringan infrastruktur kantor dan gudang yang tersebar sampe pelosok tanah air, Bulog sendiri juga sudah memiliki gudang retail modern sebagai pusat distribusi serta penjualan secara retail.
“Kami pastikan juga bahwa seluruh jaringan yang bekerjasama dengan Perum Bulog sudah menyediakan kebutuhan beras di tingkat lokal baik secara offline maupun online, juga outlet-outlet binaan Perum Bulog seperti RPK (Rumah Pangan Kita) yang tersebar di seluruh Indonesia, serta jaringan retail modern yang ada,” ujarnya.
Bulog juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun daerah guna menjaga harga beras di tingkat konsumen tetap stabil atau tidak mengalami lonjakan. [PAR]