PEMERINTAH tetap mengalokasikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada APBN tahun 2023. Hanya saja besaran alokasinya membengkak menjadi 21,5 triliun rupiah.
Sebagai informasi, dalam APBN 2022 alokasi subsidi untuk BBM jenis tertentu dianggarkan hanya sebesar 11,3 triliun rupiah.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan harga BBM jenis Pertalite, Solar dan Pertamax salah satunya bertujuan untuk penghematan anggaran subsidi.
Adapun subsidi BBM dalam APBN masuk dalam komponen subsidi energi, komponen lainnya adalah subsidi LPG 3 kilogram dan subsidi listrik. Jika di total maka keseluruhan jumlah subsidi energi tahun depan adalah 212 triliun rupiah.
Rincian subsidi energi tersebut terdiri atas alokasi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 21,5 triliun, LPG tabung 3 kg sebesar Rp 117,8 triliun dan alokasi subsidi listrik Rp 72,6 triliun.
Selain subsidi energi pemerintah juga mengalokasikan anggaran kompensasi energi dengan besaran 126 triliun rupiah.
“Totalnya (anggaran subsidi dan kompensasi energi) jadi sekitar Rp 338 triliun, untuk subsidi Rp 212 triliun dan sisanya kompensasi,” ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di Gedung Parlemen, Selasa (20/9).
Namun menurut Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pemberian subsidi energi tahun depan akan dilakukan dengan beberapa kebijakan.
Diantaranya, melanjutkan pemberian subsidi selisih harga untuk minyak tanah dan subsidi tetap untuk BBM solar disertai dengan pengendalian volume dan pengawasan atas golongan atau sektor-sektor yang berhak memanfaatkan.
Kemudian, melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial, dan memberikan subsidi listrik tepat sasaran dengan diselaraskan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Ajukan tambahan anggaran
Dari total anggaran subsidi dan kompensasi energi tersebut, Kemenkeu kemudian mengajukan usulan tambahan anggaran tambahan hanya untuk kompensasi energi Rp 1,5 triliun karena ada kenaikan kurs rupiah dari Rp 14.750 per dolar Amerika Serikat (AS) menjadi Rp 14.800 per dolar AS.
Pengajuan tambahan kompensasi energi tersebut akan dibahas dalam forum Panja Belanja Pemerintah Pusat bersama DPR di kesempatan selanjutnya. Artinya, jika Pemerintah dan badan Anggaran sepakat untuk menambahkan anggaran kompensasi Rp 1,5 triliun, anggaran kompensasi energi tahun depan akan ada di kisaran 127 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya menyebut, kebijakan kompensasi dan energi sampai saat ini sebenarnya belum disepakati oleh pemerintah dan Banggar. Namun pemerintah telah menyiapkan anggaran kompensasi senilai Rp 127 triliun.
“Sebenarnya anggaran kompensasi tidak pernah ada, karena itu kan sesuai kebutuhan. Kan beda cara menghitungnya. Jadi kompensasi akan melihat volume berapa yang diperhitungkan,” jelasnya.
Sehingga anggaran kompensasi tahun depan masih belum bisa diprediksi apakah akan menelan biaya Rp 127 triliun atau tidak. Sebab kebutuhan anggaran akan sangat bergantung pada kurs dan harga minyak mentah dunia alias Indonesia Crude Price (ICP). [DES]