Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin

Koran Sulindo – Kejaksaan Agung kembali memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2013. Pemeriksaan Alex ini terkait dengan 2 pejabat Pemprov Sumsel yang sudah menjadi tersangka sejak akhir Mei lalu.

“Dia menjadi saksi untuk 2 tersangka itu,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis [23/6].

Arminsyah mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mencecar Alex setidaknya dengan 15 pertanyaan. Tentu pertanyaan tersebut berkaitan dengan tindakan dari kedua tersangka itu. Soal peran Alex dalam kasus, Arminsyah belum bisa menjelaskannya.

Sementara ini, kata dia, pihaknya terus berupaya mengumpulkan data dan bukti untuk menjerat 2 tersangka tersebut. Arminsyah berjanji akan menjelaskan peran Alex dalam kasus itu setelah Lebaran nanti.

“Nanti saja ya,” katanya.

Kejagung telah menetapkan 2 pejabat Pemprov Sumsel dalam perkara hibah dan bansos tahun anggaran 2013 sejak akhir Mei lalu. Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumsel Laonma Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumsel inisilal I.

Pada tahun itu Pemprov Sumsel menganggarkan dana hibah dan bansos di APBD Rp 1,4 triliun. Dalam APBD Perubahan anggaran meningkat menjadi Rp 2,1 triliun untuk dana hibah dan Rp 600 juta untuk bansos.

Setelah menyelidiki kasus ini, penyidik yang memeriksa saksi lebih dari 1.000 orang menemukan dugaan korupsi. Perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah serta bansos tersebut tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi dari dinas terkait.

Penggunaannya diduga fiktif atau tidak sesuai dengan aturan. Kedua pejabat tersebut diduga menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan negara sekitar Rp 2,3 miliar. [Kristian Ginting]