Ilustrasi, penjualan pertalite di SPBU Pertamina - Detik
Ilustrasi, penjualan pertalite di SPBU Pertamina - Detik

Rencana pembatasan pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yakni Pertalite menjadi wacana setelah kenaikan harga minyak mentah dunia. Hal ini untuk menekan besaran subsidi energi yang menjadi beban pemerintah.

Pemerintah memberi sinyal bahwa aturan terbaru mengenai pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite bakal berlaku pada tahun 2022 ini.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, saat ini rencana penerbitan petunjuk teknis (juknis) pembelian BBM Pertalite masih berproses.

“Diharapkan sudah mulai implementasi tahun ini,” kata Saleh, Jumat (3/6).

Saleh menjelaskan, jika nantinya sudah diimplementasikan maka aturan-aturan yang ada bakal terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina.

Sejumlah hal yang berpotensi diintegrasikan yakni menyangkut kuota pembelian Pertalite, perubahan skema dengan mengoptimalkan penggunaan MyPertamina serta mengenai detail pembeli yang berhak dan tidak berhak.

Sementara itu Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyatakan aturan tersebut dilakukan agar penyaluran BBM subsidi, baik Pertalite dan Solar, kepada masyarakat bisa tepat sasaran.

Namun, implementasinya sendiri masih dalam tahap persiapan sambil menunggu kriteria dari penerima subsidi yang akan diputuskan pemerintah.

“Jadi masih dalam proses, yang utama saat ini adalah penentuan kriteria penerima subsidi,” kata Irto Ginting, Kamis (2/6).

Menanggapi persoalan ini, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, pembatasan memang perlu dilakukan dalam pembelian Pertalite.

Alasannya, potensi terjadinya migrasi pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pertalite ke Pertamax akan semakin besar di tengah selisih harga antara Pertalite dengan produk-produk BBM yang tidak mendapat kompensasi dan subsidi dari pemerintah.

“Hal ini akan membuat keuangan negara dan juga Pertamina akan semakin berat akibat naiknya beban kompensasi dan subsidi yang harus ditanggung. Jadi, mau tidak mau suka tidak suka harus segera dilakukan pembatasan ini,” ujar Mamit.

Seperti diketahui, sejumlah badan usaha memang sempat memutuskan untuk menetapkan kenaikan harga pada produk-produk Jenis BBM Umum (JBU) seturut harga minyak mentah yang mendaki. Pertamina salah satunya. Kenaikan harga itu sejalan dengan kenaikan harga minyak mentah global.

Harga BBM Pertamina yang dirilis April 2022 lalu, harga Pertalite berada di angka Rp 7.650 per liter untuk semua wilayah. Sementara itu, harga Pertamax tercatat berkisar Rp 12.500 per liter hingga Rp 13.000 per liter, tergantung wilayah penyalurannya.

Sedangkan produk BBM yang sekelas Pertamax pada SPBU non Pertamina bahkan ada yang memiliki harga lebih tinggi. Shell Super misalnya. Harga produk BBM yang juga memiliki nilai oktan atau RON 92 itu mencapai sebesar Rp 17.500 per liter berdasarkan update harga terkini per 1 Juni 2022.

Artinya, terdapat selisih harga antara Pertalite dengan produk JBU dengan nilai oktan 92 hingga mencapai Rp 4.850 per liter atau bahkan Rp 9.850 per liter. [DES]