GUBERNUR Wayan Koster menegaskan, dampak pandemi Covid-19 begitu mengerikan bagi perekonomian Pulau Dewata. Bahkan, ini lebih buruk ketimbang tragedi Bom Bali jilid satu sampai dua maupun wabah SARS pada 2002 silam.

“Dari pengalaman yang ada, (Bali) pernah terganggu terorisme karena Bom Bali satu dan bom bali dua, kemudian erupsi gunung Agung, sebelumnya juga terjadi virus Sars. Itu kejadian-kejadian tidak berlangsung lama, tidak dalam skala luas, dan dampaknya tidak separah sekarang ini yang pandemi Covid-19,” tegasnya dalam webinar bertajuk Vaksin Datang Pariwisata Gemilang (1/3/2021).

Industri pariwisata merupakan industri yang paling terdampak penyebaran virus ini. Reaksi berantai atau efek domino pun terjadi pada sektor-sektor penunjang pariwisata, seperti hotel dan restoran maupun pengusaha retail.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan, dampak penyebaran virus corona dirasakan oleh pengusaha hotel, restoran, dan maskapai penerbangan yang memiliki pangsa dan nilai investasi yang masif. Dinamika ini dikatakan sebagai force majeure atau kondisi yang tidak dapat dihindari. Anjloknya okupansi hotel hingga angka 40% membawa dampak yang cukup besar bagi kelangsungan bisnis hotel. Pasalnya, hotel memiliki karyawan dan properti dalam jumlah besar. Beberapa hotel di Batam dan Bali meminta karyawannya untuk cuti di saat permintaan sepi.

Bali Menuju Kebebasan Baru

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut akan melakukan pelonggaran bagi turis asing yang melancong ke Bali.

Kata Menko Luhut, pemerintah akan mulai menguji coba bagi turis yang penerapan kunjungan tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Bali.

“Pemerintah juga akan melakukan ujicoba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke bali yang direncanakan akan berlaku pada 14 maret mendatang dengan sejumlah persyaratan,” katanya dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Minggu (27/2/2022).

Ia menyebut, pemberlakuan pelonggaran ini bisa diterapkan lebih cepat. Asalkan, perkembangan data-data mengenai kasus dan tingkat vaksinasi juga membaik.

“Bisa saja 14 Maret ini dipercepat, kalau data-data nanti selama seminggu kedepan ini lebih baik, karena kita lihat itu di Bali kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” kata Menko Luhut.

“Secara spesifik, Pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba proyek percontohan dikarenakan tingkat Vaksinasi Dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan Provinsi lainnya. Namun, dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, kami akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia dan booster,” terangnya.

Syarat yang Harus Dipenuhi

Sejumlah syarat akan diterapkan dalam melakukan aturan ini diantaranya:

  • PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
  • PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
  • PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
  • PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
  • Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
  • Selain itu, akan dilakukan Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permohonan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk

“Jika ujicoba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022. Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” tuturnya.

Terkait pelonggaran aturan karantina itu, Epidemiolog dari Universitas Indonesia Iwan Ariawan memastikan bahwa aturan tersebut tidak akan menyebabkan lonjakan kasus covid-19 di dalam negeri. “Karena saat ini menurut perhitungan angka reproduksi efektif, transmisi covid-19 di seluruh Indonesia menurun, menuju terkendali,” kata Iwan. Ia menambahkan saat ini cakupan vaksinasi dosis 2 di Bali pun sudah tinggi, yakni 147,84% dosis pertama dan 104,14% dosis kedua. Selain itu, positivity rate di Bali juga dikatakan Iwan rendah, yakni di bawah 1%. “Dengan demikian prediksi kami tidak akan terjadi lonjakan kasus dan kematian covid-19 yang tinggi,” ujarnya. 

Seperti diketahui, aturan pelonggaran karantina di Bali tersebut bersifat uji coba. Aturannya antara lain, PPLN sudah divaksin lengkap dan booster serta memiliki hasil PCR negatif dari negaranya. Setelah tiba di Bali, dilakukan entry PCR. Selama menunggu hasil entry PCR yang kurang lebih satu hari, PPLN harus tinggal di hotel dan tidak diperkenankan untuk keluar sama sekali.

Setelah hasil entry PCR negatif, PPLN dibebaskan keluar hotel dan beraktivitas di Bali, tapi tidak boleh keluar dari Bali. Di hari ketiga, PPLN akan kembali melakukan exit test PCR, dan jika hasil negatif, maka PPLN boleh keluar dari Bali dan bebas bepergian ke seluruh Indonesia.

Selain uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), pemerintah juga membuka layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN mulai Senin, 7 Maret 2022. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran mengungkap kebijakan tersebut akan meningkatkan okupansi hotel di Pulau Dewata sampai 20 persen. “Prediksinya akan ada kenaikan 10 -20 persen ya [okupansi hotel] sampai akhir tahun ya, kan hambatan selama ini tuh harus karantina dan visa ya, kan sekarang kan sudah diberlakukan VOA untuk 23 negara,” kata dia kepada Tirto, Senin (7/3/2022).

Semoga kebijakan ini membuka kembali pintu pariwisata di Bali dan mengembalikan kehidupan masyarakat di pulau dewata itu sebagaimana sebelumnya. [S21]