Setelah dinyatakan lengkap dan diserahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) belum bisa berlaku. Hal itu terjadi karena pihak pemerintah belum juga mengundangkan UU IKN.
Hingga kini, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) belum menerbitkan UU IKN beserta nomor undang-undang. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan pemerintah meminta waktu untuk pengecekan karena perlu dilakukan secara hati-hati.
Pada kesempatan terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong belum bisa memastikan kapan UU IKN diundangkan. Wandi hanya berkata pemerintah segera mengundangkan regulasi tersebut.
“Masih di Setneg. Mestinya tidak lama lagi karena kita semua berkepentingan agar prosesnya cepat,” kata Wandy lewat pesan singkat kepada CNN, Senin (7/2).
Wandy berkata pemerintah perlu waktu untuk mengundangkan UU IKN. Menurutnya, pemerintah sangat hati-hati dalam merapikan dokumen aturan ini.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang telah disetujui pemerintah dan DPR tak langsung sah, RUU itu perlu ditandatangani oleh Presiden.
Untuk itu Presiden punya waktu 30 hari sejak RUU disetujui untuk memberikan tanda tangan. Jika presiden tak kunjung menandatangani, RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Undang-undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyetujui RUU IKN pada Sidang Paripurna DPR yang digelar pada 18 Januari 2022. Undang-undang itu akan menjadi landasan hukum perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Nusantara. [PAR]