DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-undang pada hari ini (19/01). Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
“Apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang,” tanya ketua DPR, Puan Maharani yang dijawab “setuju” oleh pada anggora dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Karena disetujui oleh mayoritas anggota DPR maka RUU itu pun di sahkan menjadi Undang-undang.
Rapat Paripurna DPR dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
Dengan disahkannya UU IKN maka proses persiapan pemindahan Ibu Kota Negara segera dimulai. Mengenai pemindahan kedudukan Ibu Kota Negara, pasal 4 dan pasal 39 UU tersebut menjelaskan kewenangannya ada ditangan Presiden melalui Kepurusan presiden (Kepres).
Beberapa poin penting dalam UU tersebut adalah rencana pemindahan status IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang diharapkan bisa dilakukan pada Semester I-2024. Kemudian cakupan wilayah pengelolaan, dimana IKN meliputi wilayah seluas 256 ribu hektar yang didalamnya meliputi kawasan IKN seluas lebih 56 ribu ha dan kawasan pengembangan IKN seluas 199 ribu ha.
RUU ini juga mengatur rencana induk IKN mulai dari rencana pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN serta pengelolaan IKN.
Untuk nama IKN sendiri telah disepakati oleh Pansus RUU IKN dengan nama Nusantara. Sementara itu untuk statusnya adalah Pemerintah Daerah Khusus yang disebut otorita dan pimpin oleh Kepala Otorita. Kepala Otorita setara dengan Menteri yang nantinya akan dipilih dan dihentikan serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Dengan masa jabatan selama lima tahun.
Mengenai pemindahan IKN, pada saat status IKN dipindahkan maka seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi dan peranannya secara bertahap di IKN. Pemindahan dilakukan secara bertahap, pemerintah pusat memiliki kewenangan menentukan K/L dan PNS mana yang tidak dipindahkan ke IKN.
Sedangkan proses persiapan pembangunan IKN di putuskan bahwa K/L, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah mendelegasikan seluruh kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan IKN kepada otoritas IKN.
Sejak diserahkan pada September lalu, RUU IKN baru dibahas dalam Pansus pada Desember 2021. Artinya, RUU IKN menjadi salah satu aturan yang dibahas cukup singkat di DPR RI yakni kurang dari 2 bulan.
[DES]