Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi e-KTP

e-KTP atau KTP elektronik di Indonesia bakal lebih canggih dari sekarang.

Warga pemilik e-KTP bakal tak perlu lagi membawa fisik e-KTP-nya ke mana-mana, cukup membawa telepon genggam atau HP sebab formatnya akan dialihkan ke digital.

Ya, Indonesia akan menerapkan penggunaan e-KTP digital.

e-KTP digital bakal ter-save di dalam HP dan memiliki QR Code.

Ini merupakan salah satu inovasi di era pemerintahan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Kementerian Dalam Negeri RI ( Kemendagri ) selaku otoritas yang mengatur penerbitan KTP tengah melakukan uji coba menerbitkan KTP dalam bentuk digital yang memiliki QR Code.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, warga akan menerima e-KTP dalam bentuk digital di ponsel masing-masing.

“KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk,” kata Zudan dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Ia mengungkapkan, pada 2021, uji coba baru dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia.

Zudan mengatakan, e-KTP digital akan melekat pada ponsel masing-masing warga. Jika perangkat ponsel hilang, warga dapat meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.

“Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR Code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru,” ujar dia.

Menurut Zudan, salah satu tujuan identitas digital yaitu untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Selain itu, juga mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.

Bagaimana cara mengurus dan membuat e-KTP?

KTP merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh warga negara yang sudah memenuhi syarat.

Apa saja syarat dalam pembuatan KTP elektronik dan bagaimana cara mengurusnya?

1. Syarat pembuatan KTP elektronik

Bagi Anda yang baru berusia 17 tahun, ini adalah usia yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP elektronik.

Persyaratan penerbitan KTP elektronik bagi penduduk WNI yakni:

– Datang langsung ke kecamatan masing-masing.

– Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.

– Fotocopy Kartu Keluarga.

– Melakukan Perekaman Biometrik (Iris Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto Wajah).

– Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.

– Surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

2. Cara membuat KTP elektronik

Ada 8 langkah untuk membuat KTP elektronik, yaitu:

– Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP.

– Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa setempat.

– Ambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas.

Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.

– Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital.

Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di KTP Anda, jika Anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.

– Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan.

Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lain-lain.

– Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.

– Pastikan surat panggilan Anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

– Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu.

Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kelurahan/Desa setempat.

3. Penerbitan KTP yang hilang

Sementara itu, penerbitan KTP elektronik tidak hanya berlaku bagi mereka yang belum punya KTP, tetapi penerbitan KTP elektronik yang baru bisa diajukan karena alasan hilang atau rusak. Berikut rangkuman prosedur mengurus KTP yang hilang:

– Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat.

– Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.

– Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.

– Isi formulir penerbitan e-KTP.

– Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.

– Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.

Jika sudah menyelesaikan segala persyaratan dan prosedur pencetakan KTP, maka KTP elektronik bakal dicetak langsung.

Meski kejadian kehilangan KTP terjadi di luar kota, hal itu tak masalah.

Sebab, KTP hilang tetap dapat diurus tidak hanya di lokasi sesuai alamat atau lingkup kota di data KTP, tetapi juga di luar kota atau domisili.(*)

* sumber : Tribunnews