Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan videonya di Antara menjawab keresahan dan pertanyaan masyarakat terkait kewajiban tes usap PCR bagi penumpang pesawat. Ia menyebut, kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat pada sektor pariwisata.
Menurut dia, kebijakan tes PCR ini juga diberlakukan karena pihaknya melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat. Selain itu, juga karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat beberapa pekan terakhir.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menjelaskan kepada masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mewajibkan semua penumpang penerbangan melaksanakan tes polymerase chain reaction (PCR) 2×24 jam.
“Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini. “Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat.”
Puan mempertanyakan kenapa dahulu ketika COVID-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Menurut dia, kalau sekarang masyarakat harus tes PCR karena demi kehati-hatian, lalu apakah berarti ketika tes antigen dibolehkan, masyarakat sedang tidak atau kurang berhati-hati?
“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode ‘screening’, padahal PCR alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya,” katanya.
Menurut Puan, pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan secara terang benderang oleh pemerintah,” ujarnya. Dia meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat yang menilai aturan terbaru terkait syarat penerbangan menodai prinsip keadilan.
Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menilai aturan yang mewajibkan tes PCR bagi calon penumpang maskapai penerbangan di pulau Jawa dan Bali serta daerah level 3 lainnya, dinilai kontraproduktif dengan membangkitkan perekonomian.
“Aturan ini menjadi tidak relevan bila diterapkan di daerah level 1 dan 2. Di sana kondisinya sudah membaik, kasus positif sudah jauh berkurang. Bahkan jumlah vaksinasi di daerah tersebut dapat dikatakan cukup tinggi,” kata Suryadi Jaya Purnama dalam rilis di Jakarta, Senin.
Suryadi melihat adanya ironi jika ketentuan penerbangan malah diperketat dalam kondisi yang sudah membaik ini. Belum lagi aturan yang hanya diterapkan pada sektor penerbangan menjadi sangat diskriminatif.
Padahal, lanjutnya, perjalanan udara relatif lebih singkat dibandingkan dengan perjalanan darat, sehingga interaksi antar penumpang justru bisa diminimalisir pada angkutan udara. Selain itu, pesawat saat ini sudah dilengkapi dengan teknologi HEPA (High Efficiency Particulate Air) yang memungkinkan siklus filtrasi udara setiap tiga menit sekali. Sehingga risiko penumpang pesawat tertular Covid-19 melalui udara seharusnya dapat berkurang.
Politisi PKS itu juga menyayangkan harga tes PCR yang jauh lebih tinggi dari harga tiket beberapa rute dan maskapai penerbangan itu sendiri. Ia mengatakan bahwa setidak-tidaknya pemerintah harus menurunkan harga tes PCR terlebih dahulu agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
Sikap serupa dinyatakan Puan Maharani. Ia juga berpendapat, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi “suspect” Covid-19. Dia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.
Puan mengatakan, jika memang alasan kebijakan mobilitas diperbaharui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka seharusnya berlaku untuk semua moda transportasi.
“Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1×24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus dijelaskan pemerintah,” ujarnya.
Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan udara.
Syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan yang mulai berlaku hingga 1 November 2021, surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.
Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1×24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1×24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap. [AT]