ilustrasi KPK
ilustrasi: Rekam Jejak Eks Pegawai KPK

Tepat 1 Oktober 2021, sebanyak 57 orang pegawai yang masih dalam usia produktif dinyatakan tidak lagi bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Kepolisian RI (Polri) pun menyatakan bersedia menampung para mantan penyidik lembaga rasuah itu. 

Alasannya, rekam jejak para penyidik tersebut tak perlu diragukan lagi. Polri juga memiliki visi sama dalam pemberantasan korupsi. Sehingga, sangat baik bila mereka menerima tawaran tersebut.

“Untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan. Itu sudah sama-sama nyata dilakukan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (5/10).

Meski para mantan pegawai KPK tak lolos menjadi ASN lewat TWK, Argo menegaskan bahwa kemungkinan besar para penyidik rasuah itu bisa menjadi ASN sesuai keinginan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri juga sudah bersurat ke Presiden Joko Widodo. “Bapak Kapolri membuat surat seperti itu karena melihat kebutuhan organisasi Polri,”jelas dia. Bila memang para mantan penyidik KPK mau bergabung dengan Polri, lanjut Argo, maka secara otomatis mereka akan ditempatkan dan ditugaskan untuk melakukan penanganan tindak pidana korupsi.

Rekam jejak para mantan pegawai KPK tak diragukan. Kasus paling baru yang ditanganinya adalah kasus suap terkait pengurusan izin budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) yang menjerat Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada 2020.

Dalam kasus ini, Edhy telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ke 57 orang ini termasuk yang  terlibat dalam menangani kasus mega korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Awalnya, kasus ini ditangani KPK pada 2004. Namun sempat terhenti dan dilanjutkan kembali pada 2016.

Total ada 14 orang yang ditetapkan oleh KPK terlibat dalam kasus ini. Diantaranya Setya Novanto, Markus Nari, Irman yang merupakan Plt Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian, kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dalam kasus ini para mantan penyidik tersebut berhasil memenjarakan Akil Mochtar karena terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa Pilkada.

Hakim menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).

Mereka juga berhasil mengungkap kasus suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.

Kasus itu menjerat istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Nunun ditetapkan oleh KPK pada 2011 sementara Miranda pada 2012.

Diantara ke  57 orang tersebut juga terlibat dalam pengungkapan kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian pada tahun 2012. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo dan Wakilnya Brigjen (Pol) Didik Purnomo adalah dua nama pejabat yang tersandung kasus tersebut. Djoko Susilo kemudian divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Kemudian banding, tapi hakim malah memperberat hukuman Djoko yakni 18 tahun bui dan denda Rp1 miliar.

Mereka juga sempat menjadi penyidik kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Nazaruddin divonis 6 tahun penjara pada tahun 2016, dan telah menghirup udara bebas pada Agustus 2020.

Saat itu, dari Nazaruddin kasus Korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang diselidiki oleh KPK. Selain Nazaruddin, sejumlah pihak yang juga terlibat dalam kasus itu adalah Angelina Sondakh, Direktur utama PT DGI Dudung Purwadi, dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah. [Wis/NoE]