Sulindomedia – Gumuk pasir di kawasan Parangtritis, Pantai Selatan, Bantul, Yogyakarta, dikhawatirkan bisa punah akibat penambangan liar. Gumuk pasir di Parangkusumo tersebut terbentuk lewat fenomena alam. Di dunia ini hanya ada dua gumuk pasir, yakni di Parangkusumo dan di Meksiko.
Belakangan ini, penambangan pasir di kawasan Parangkusumo semakin marak, akibat penambangan pasir di kawasan Gunung Merapi dibatasi. Para penduduk lokal menambang pasir dengan dalih membersihkan pasir yang telah menutupi lahan pertanian mereka. Sebagaimana dituturkan Sigit, warga Grogol Desa Parangtritis, Kretek, Bantul, lahan pertanian yang selama ini digarap sejak tahun 1965 sudah banyak yang tertutup oleh pasir. Karenanya, ia lantas menambang pasir demi untuk bisa bercocok tanam lagi.
Terlebih, penambangan tersebut juga di atas lahan miliknya sendiri. ”Semua gumuk yang kami tambang berada di atas lahan bersertifikat milik dan ini untuk kepentingan pertanian,” ujarnya.
Pihak pemerintah desa pun tak bisa berbuat apa-apa dengan adanya penambangan pasir tersebut. “Kami tidak bisa berbuat apa-apa, mereka mengambil pasir di lahan pribadinya,” kata Topo, Lurah Desa Parangtritis.
Mengetahui adanya penambangan di gumuk pasir tersebut, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan, penambangan harus pasir dihentikan. “Saya sudah meminta Dinas PUP-ESDM untuk menindak tegas penambangan ilegal di gumuk pasir,” kata Sultan HB X.
Sultan HB X juga menepis lahan tersebut adalah milik warga. “Daerah sepanjang Pantai Selatan, terlebih yang berada di kawasan perbukitan pasir, merupakan tanah milik Kasultanan Yogyakarta. Tidak mungkin ada yang mengaku itu tanah hak milik pribadi, itu milik SG,” ujarnya.
Dengan sdanya perintah Gubernur Sultan HB X, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral DIY langsung melayangkan peringatan pertama bagi pelaku penambangan gumuk pasir. “Mereka tidak boleh melakukan penambangan semaunya, ada aturan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari PUP ESDM DIY Hery Surwantiyo, seraya menambahkan pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada para penambang pada Selasa kemarin juga.
Hery mengungkapkan, adalah tidak mungkin pemerintah mengeluarkan izin penambangan di gumuk pasir yang merupakan kawasan yang dilindungi. “Jika ada yang mengatakan sudah mengantongi izin, itu tidak mungkin,” tuturnya lagi.
Dijelaskan, kawasan gumuk pasir merupakan tempat untuk belajar bagi para mahasiswa. “Bahkan, Pemkab Bantul sudah meneken MOU dengan sejumlah perguruan tinggi di Yogyakarta untuk menjaga kelestarian gumuk pasir,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, gumuk pasir atau sand dune terbentuk karena pasir-pasir tersebut dibawa angin laut menuju daratan. Angin yang membawa pasir akan membentuk bermacam-macam bentuk dan tipe gumuk pasir. Gumuk pasir yang berada di pesisir Pantai Selatan tersebut berbentuk bulan sabit (tipe barchan). [YUK/PUR]