Sulindomedia – Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay menyatakan, DPR dengan Kementerian Agama telah bersepakat tidak lagi menggunakan dolar Amerika Serikat dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016. “Komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri hanya akan menggunakan mata uang rupiah. Semua transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi akan menggunakan mata uang riyal Arab Saudi,” kata Daulay saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Politisi Partai Amanat Nasional itu menjelaskan, kebijakan penggunaan mata uang rupiah dalam komponen penerbangan dan transaksi di dalam negeri merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang. Karenanya, Daulay meminta Kementerian Agama mencantumkan syarat penggunaan mata uang rupiah dalam ketentuan lelang maskapai penerbangan haji.
“Selama ini, Garuda Indonesia dan Saudi Airlines selalu dibayar mengunakan dolar Amerika Serikat. Sementara itu, karena fluktuasi harga dolar, Kementerian Agama mengalami kesulitan,” tuturnya.
Selain komponen penerbangan yang akan menggunakan mata uang rupiah, semua transaksi di Arab Saudi juga tidak lagi menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Apa pun jenis kebutuhannya di sana harus dibayar menggunakan riyal Arab Saudi. Kementerian Agama pun diminta menyediakan mata uang riyal Arab Saudi setelah BPIH 2016 ditetapkan.
“Kebijakan ini untuk melindungi nilai mata uang rupiah. Kami tidak ingin ada pembengkakan biaya karena adanya perubahan kurs mata uang negara lain. Hak-hak dan kepentingan calon jamaah haji harus tetap diutamakan,” katanya.
Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama sedang membahas perincian BPIH 2016. Pembahasan BPIH sengaja dilaksanakan lebih awal agar pemerintah memiliki waktu yang cukup dalam mempersiapkan keperluan calon jamaah haji. [CHA/PUR]