Koran Sulindon – Sidang lanjutan perkara kebakaran Kejaksaan Agung RI beragendakan meminta keterangan saksi ahli kebakaran dari pihak Jaksa Penuntut Umum kembali digelar, Senin (22/2).
Dua ahli kebakaran yang dihadirkan, yakni Nurkholis yang menjabat Kasubbid Lakabakar Laboratorium Forensik Mabes Polri dan Prof Yulianto Sulistyo Nugroho sebagai Guru Besar Teknik Keselamatan Kebakaran Universitas Indonesia.
Selain saksi ahli, sidang juga dihadiri oleh enam terdakwa kasus kebakaran gedung utama Kejagung RI. Dalam sidang, Hakim Ketua Alfian mempertanyakan kerja ahli keselamatan kebakaran.
Pasalnya, hakim belum memahami tugasnya sehingga perlu memastikan keahlian sesuai dengan perkara yang sedang disidangkan. Dalam sidang tersebut, Yulianto sebagai ahli kedua yang dihadirkan, menjelaskan kebakaran sebagai peristiwa reaksi kimia yang berlangsung secara tidak terkendali dan menimbulkan kerugian materi maupun korban jiwa.
“Ahli keselamatan kebakaran itu melakukan penelitian kajian pembelajaran berdasarkan ilmu matematika, fisika, kimia, merancang sistem kebakaran yang baik, jika fungsi baik maka penghuni gedung bisa selamat dari kebakaran,” kata Prof Yulianto dalam sidang.
Sidang perkara kebakaran Kejagung RI telah berlangsung sejak Senin (1/2) dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya pemeriksaan terdakwa dan saksi fakta.
Pada sidang tersebut terungkap fakta api berasal dari ruang aula lantai enam Gedung Utama Kejagung RI. Para ahli menyimpulkan penyebab kebakaran berasal dari bara api, ditambah zat yang mudah terbakar berupa solar dan tinner sehingga mempercepat rambatan api.
Saksi ahli dari Laboratorium Forensik mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan teori kemungkinan.
Sebelumnya, kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut menyeret 11 nama tersangka yang di antaranya lima tersangka dari buruh bangunan berinisial S, H, T, K, dan IS, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial UAM sebagai mandor bangunan.
Tersangka lainnya, RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan “Top Cleaner” dan tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, tersangka MD sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merek Seven, serta tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen Kejagung pada 2019.
Dari enam tersangka kelompok pekerja dibagi dalam tiga berkas perkara antara lain berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S, berkas kedua tersangka IS, dan berkas ketiga untuk mandor UAM.
Dari hasil penyidikan polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [WIS]