Sulindiomedia – Partai Keadilan Sejahtera atau PKS masih belum bersikap tegas terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menyebut partainya akan menolak revisi Undang-Undang KPK jika presiden, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta KPK juga menolak “Kecuali bila pemerintah dan KPK sudah satu kata tentang pentingnya revisi ini,” ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nurwahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Menurut Wakil Ketua MPR itu, saat ini saja beberapa pihak itu masih bersilang pendapat terkait revisi Undang-Undang KPK. Terlebih, Menkumham menyatakan revisi untuk menguatkan, sementara KPK justru merasa akan dilemahkan. Bahkan sikap Presiden Joko Widodo belum memberi kepastian terhadap revisi Rancangan Undang-Undang KPK tersebut. “Presiden mengatakan wait and see; kalau menguatkan, ya, didukung; kalau melemahkan akan ditarik,” katanya.
Hidayat melanjutkan, perlu ada keterlibatan KPK jika memang hendak merevisi undang-undang tersebut. Mengingat, masukan dan saran dari KPK perlu didengarkan. “Kalau lihat sekarang kan KPK tak setuju, bahkan tak menghadiri undangan Badan Legislasi DPR. Padahal, KPK penting untuk berikan masukannya dan harus kalau ini pelemahan. Kami akan semakin keukeuh menyatakan kami tak mendukung revisi Undang-Undang KPK yang akan melemahkan KPK,” paparnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon memastikan revisi undang-undang ini tetap dibawa ke rapat paripurna yang sedang dijadwalkan pelaksanaannya. Sebab, katanya, Badan Musyawarah DPR sudah menyepakati rencana revisi itu. “Kita lihat nanti di paripurna, kita belum tahu, ini kan akan membicarakan salah satunya agenda untuk revisi Undang-Undang KPK. Ini yang akan menjadi salah satu agenda dalam paripurna dengan kesepakatan Bamus DPR,” kata Fadli.
Kendati demikian, Politikus Partai Gerindra itu belum dapat memastikan, apakah dalam paripurna nanti fraksi-fraksi di DPR menolak atau menerima revisi Undang-Undang KPK menjadi inisiatif DPR. “Ya, nanti, kita lihatlah posisi finalnya seperti apa. Sejauh ini saya kira kalau di antara itu, ya, ada yang setuju, ada yang tidak setuju, saya kira itu biasa,” ujarnya.
Menurut dia, sudah menjadi hak fraksi-fraksi di DPR berbalik arah menjadi menolak revisi Undang-Undang KPK. Namun, dia menyindir fraksi-fraksi lain meniru sikap fraksinya yang sejak awal menolak revisi yang dinilai melemahkan KPK. “Ya itu kan hak dari setiap fraksi, ya. Kalau Gerindra sejak awal,” katanya.
Fadli juga menambahkan, pihaknya tidak melakukan lobi-lobi ke fraksi-fraksi agar menolak revisi Undang-Undang KPK. Melainkan, fraksinya menyerahkan ke sikap masing-masing fraksi. [CHA/PUR]