Tersangka
Ilustrasi/antarafoto

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil membawa sejumlah dokumen, transaksi keuangan dan bukti elektronik dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi di Bekasi, Jawa Barat.

Tiga lokasi yang digeledah, yakni kediaman tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta kantor dan gudang PT DPP.

“Barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya, yaitu dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap, dan bukti-bukti elektronik lainnya,” ucap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/12).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo dan kawan-kawan. “Penggeledahan dilakukan dari pukul 15.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 00.00 WIB,” kata Ali.

Seluruh barang dan dokumen yang ditemukan, kata Ali selanjutnya akan dianalisa dan kemudian segera dilakukan penyitaan.

“Selama proses penggeledahan di tempat-tempat tersebut tim juga didampingi pihak-pihak yang berada di kediaman dan kantor PT DPP tersebut,” ujar Ali.

KPK pada Senin (30/11) juga telah menggeledah di salah satu kantor milik PT Aero Citra Kargo, Jakarta Barat dan mengamankan dokumen ekspor benih lobster serta bukti elektronik.

Sebelumnya, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen, uang tunai, dan bukti elektronik dari penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat pada Jumat (27/11) sampai Sabtu (28/11) dini hari.

Selain Edhy, enam orang yang juga ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih dan Suharjito. [WIS]