Koran Sulindo – Warga yang menolak untuk mengikuti tes usap virus corona atau Covid-19 dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp7 juta.

“Terkait dengan swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk di vaksin juga ada peraturannya. Dendanya maksimal Rp5 juta bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp7 juta,” kata Riza Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahnad Riza Patria, Senin (23/11).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan, kata Riza akan memastikan seluruh masyarakat yang pernah mengikuti kerumunan yang berpotensi menjadi klaster Covid-19 untuk menjalani pemeriksaan.

“Nanti kami dari Pemprov dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala terpapar virus corona kita akan minta tes,” kata Riza.

Riza sendiri, hari ini memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan putri Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Riza mengaku dicecar 46 pertanyaan selama delapan jam pemeriksaan oleh penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya

“Dalam pelaksanaannya dari jam 11.00 WIB lewat sampai jam 19.00 WIB, kurang lebih 8 jam termasuk istirahat siang, sore, ashar, dan magrib, ada 46 pertanyaan, 16 halaman,” kata Riza.

Dalam kesempatan itu Riza juga sedikit menjelaskan mengenai materi pemeriksaan oleh penyidik terhadap dirinya. Salah satunya mengenai kerumunan massa Habib Ali Abdurohman Assegaf dalam rangka kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan cucunya.

“Tadi keterangan yang saya sampaikan terkait identitas diri, pekerjaan. jabatan. tugas, wewenang, dan pertanyaan lain seperti masalah di Tebet dan juga Petamburan. Detailnya silahkan teman-teman tanyakan ke penyidik. Saya kira itu,” kata Riza.

Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan pihak-pihak terkait acara tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Selain itu, penyidik juga memanggil rukun tetangga dan rukun warga, satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir. [WIS]