Sulindomedia – Badan Musyawarah (Bamus) DPR sepakat menunda rapat paripurna pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, rapat dijadwalkan pada Kamis siang tadi (11/2/2016), mulai pukul 13.00 WIB.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, meminta pembahasan revisi Undang-Undang KPK tidak dilakukan dengan terburu-buru. “Ditunda sampai Kamis pekan depan. Mengingat, terdapat sejumlah RUU yang dibahas secara bersamaan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Terkait penolakan Partai Demokrat terhadap revisi undang-undang tersebut, Supratman mengatakan partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono itu belum menyampaikan secara khusus. “Tapi, kami berterima kasih kepada Partai Demokrat yang tak setuju dengan pembahasan. Ini jadi hal baik, Gerindra ada kawan. Dan kami ajak partai lain bersama Gerindra untuk menolak revisi Undang-Undang KPK,” ujarnya.
Supratman melanjutkan, Gerindra memiliki komitmen agar KPK menjadi lembaga yang sempurna. Dia menilai, revisi yang dilakukan tidak menjamin hanya merevisi empat poin saja. Alasannya, DPR merupakan lembaga politik. “Bisa melebar tanpa arah,” katanya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo di sela-sela kunjungan kerjanya di Lampung kembali menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK harus memperkuat KPK. “Perlu saya sampaikan, revisi Undang-Undang KPK harus memperkuat KPK,” kata Jokowi, Kamis ini juga.
Tanggapan Jokowi tersebut terkait adanya usulan tentang penyadapan yang dapat dilakukan KPK harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Usulan tersebut diharapkan bisa menjadi poin pembahasan dalam revisi Undang-Undang KPK.
Jokowi menegaskan, itu belum menjadi keputusan, namun merupakan usul DPR. “Dan itu masih dalam proses di sana [DPR], jangan ditanyakan kepada saya,” kata Jokowi. [CHA/PUR]