Koran Sulindo – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, personel Polri, dan pensiunan hanya untuk eselon III ke bawah. Menurut Menkeu, hal ini sama seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.
“Pelaksanaan kebijakan gaji-13 tahun 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut, diakibatkan karena tadi yang menerima untuk gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya,” kata Menkeu, pada konferensi pers gaji ke-13 secara virtual, Selasa, (21/7/2020), seperti dikutip kemenkeu.go.id.
Menurut Menkeu, kebijakan pemberitan gaji ke-13 telah ditampung dalam APBN 2020 dan diharap memberikan stimulus pada perekonomian.
“Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melakukan kegian-kegiatannya, terutama ini dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan juga dalam kondisi mungkin Covid meningkatkan beberapa belanja,” katanya.
Anggaran yang disiapkan negara sebesar Rp28,5 triliun, yang terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun. Anggaran tersebut untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp6,73 triliun, dan pensiun sebesar Rp7,86 triliun.
“Untuk pembayaran ASN Daerah melalu APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun, sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp28,5 triliun,” kata Sri.
Pembayaran gaji ke-13 direncanakan pada Agustus 2020. Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 melalui revisi PP 35/2019 dan PP 38/2019.[RED]