Koran Sulindo – Korban kasus penganiayaan dan penembakan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan menghadiri sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kawasan Gajah Mada, Jakarta, Senin 22 Juni 2020.
Para korban yang hadir Irwansyah Siregar, Dedi Muryadi, Dony Yefrizal Siregar dan M. Rusli Alimsyah. Mereka datang ke Jakarta dengan maksud ingin bertemu dengan mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Novel Baswedan.
Pasalnya, berkas kasus yang memakan korban nyawa itu telah dilimpahkan ke PN Bengkulu ke pengadilan, namun hingga kini sidang kasus itu belum dilanjutkan. Atas hal itu, para korban mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Kedatangan saya kesini untuk mencari keadilan dan sekalian melihat aksi dan reaksi seorang Novel Baswedan,” kata Irwansyah Siregar dalam keteranganya kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Irwansyah Siregar menegaskan, sebagai seorang warga negara Indonesia, hak Novel Baswedan sebagai korban sudah terpenuhi. Sebab dalam kasus penyiraman air keras, pada pelaku sudah tertangkap.
“Sementara kami belum, kami kan korban oleh Novel Baswedan. Kami sudah mengadakan hukum, sudah mengajukan Praperadilan menang, sementara beliau belum disidangkan,” ujar Irwansyah.
“Kita kan sama di mata Undang-undang kan, yang mendapat perlindungan di mata undang-undang, itu yang kami kejar terus sekarang,” kata Irwansyah. [WIS]