Koransulindo – PT Jasa Marga melalui PT Jasa Marga Related Business akan membatasi kapasitas parkir di tempat istirahat dan pelayanan atau rest area sebanyak 50 persen menjelang lebaran. Hal itu dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

“Kalau sudah 50 persen maka akan dilakukan penutupan di rest area,” ujar Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT Jasamarga Related Business Tita Paulina dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (12/5).

Pembatasan kapasitas parkir rest area itu sesuai dengan arahan dari BPJT bahwa rest area harus membatasi kapasitas parkir sebanyak 50 persen sebagai upaya untuk mengurangi keramaian atau kerumunan pengguna jalan di rest area.

“Kebetulan saat ini kondisi volume lalu lintas relatif landai, namun ketika menghadapi situasi saat lebaran di mana untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan volume kendaraan kami akan melakukan pola buka-tutup rest area jika kapasitasnya sudah mencapai 50 persen,” kata Tita.

Dalam paparannya, Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas itu menyampaikan bahwa dalam rangka mencegah penyebaran virus corona selama lebaran maka pengelola rest area bertanggung jawab untuk memberikan imbauan kewaspadaan terhadap virus itu melalui spanduk, poster dan berbagai media lainnya kepada pengunjung rest area.

Pengelola rest area juga harus memberikan imbauan untuk tidak berkumpul dalam jangka waktu yang lama serta membatasi waktu singgah di rest area maksimum selama 30 menit.

Pengelola rest area wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan pakai sabun di beberapa titik pujasera, toilet dan tempat berkumpul lainnya di rest area.

Pengelola rest area juga melakukan peningkatan intensitas pembersihan wilayah publik di rest area dengan penyemprotan disinfektan, termasuk ruangan mushola atau masjid.

Jasa Marga dan pengelola rest area juga akan membatasi akses keluar masuk rest area, terutama Pujasera. Kemudian para personel di rest area juga akan melakukan pemeriksaan suhu kepada pengunjung serta menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Personel dan petugas juga dalam melakukan pengecekan wajib menggunakan masker dan handscoon. Selain itu melakukan pendataan hasil pengecekan suhu terhadap pengunjung yang dikategorikan sebagai orang dalam pengawasan. (WIS)