Ilustrasi kasus gagal bayar Koperasi Indosurya/Istimewa

Koran Sulindo – Nasib dana anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta masih belum jelas hingga hari ini. Pasalnya, KSP Indosurya belum mengumumkan prosedur pengembalian dana anggota setelah menyatakan gagal bayar waktu lalu.

Adalah AH, salah satu anggota KSP Indosurya yang merasa pengembalian dananya tidak jelas hingga hari ini. KSP Indosurya, kata AH, sejauh ini tidak ada kejelasan mengenai pengembalian dana simpanan anggota. Ia mulai curiga bahwa KSP Indosurya gagal membayar dana anggota setelah mendapat informasi dari pihak pemasaran koperasi itu pada 17 Februari lalu.

Informasi itu dibarengi dengan saran untuk mengambil simpanan, yang kemudian tiga hari setelahnya, pihak pemasaran koperasi mengabarkan bahwa dana tidak bisa diambil. Setelah itu, KSP Indosurya Cipta mengeluarkan skema penjadwalan ulang pembayaran. Dalam surat bernomor 212 itu disebutkan, dana simpanan anggota akan dikembalikan pada September.

“Itu pun dengan cara diangsur,” kata AH beberapa waktu lalu.

Namun demikian skema yang dijanjikan itu malah dibatalkan pada 15 Maret lalu dengan alasan ada anggota koperasi yang mengajukan gugatan perdata penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

“Koperasi membatalkan memo yang sudah dibuatnya sendiri,” kata AH.

Sejak itu, belum ada kejelasan terkait pengembalian simpanan anggota. Terlebih, anggota koperasi yang terdampak mencapai ribuan orang di seluruh Indonesia. “Dana yang dihimpun lebih dari Rp 10 triliun,” kata AH.

Sementara pihak KSP Indosurya Cipta tak menjawab maupun merespons, hingga berita ini ditulis. CEO Indosurya Group Henry Surya juga tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi.

Sementara, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan sudah meminta Kemenkum HAM untuk memblokir perubahan badan hukum KSP Indosurya dan juga mendukung upaya Polri mengusut kasus investasi bodong itu.

Pihaknya melalui deputi bidang pengawasan Kemenkop dan UKM telah memeriksa KSP Indosurya Cipta pada 26–30 November 2018. Hasilnya, tim menemukan pelanggaran administratif.

Pada 26 Februari 2019, KSP Indosurya Cipta dikenai sanksi administratif berupa peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada. Kemudian, pada 19 Februari, Kemenkop dan UKM kembali melakukan pemantauan sekaligus meminta KSP Indosurya Cipta menyampaikan beberapa dokumen.

Di antaranya, laporan keuangan per 31 Desember 2019, laporan keuangan hingga saat ini, dan rencana penyelesaian atau jadwal pembayaran kepada anggota.

“Hingga kini belum ada konfirmasi dari pengurus,” kata Rully.

Sedangkan, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan telah berkoordinasi dengan Kemenkop dan UKM serta Satuan Tugas Waspada Investasi.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan, Bareskrim Polri dikabarkan mendatangi Graha Surya pada kemarin. Namun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Daniel Silitonga belum memberikan informasi terkait laporan investasi bodong tersebut. [WIS]