Para penumpang yang mengenakan masker tiba di bandara
Ilustrasi: Para penumpang yang mengenakan masker tiba di bandara saat petugas menyemprotkan disinfektan untuk cegah COVID di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, 13 Maret 2020/REUTERS-Willy Kurniawan

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo akhirnya meningkatkan level imbauan tidak mudik menjadi larangan mudik Lebaran bulan Mei bagi masyarakat di Jakarta dan sekitarnya guna mencegah naiknya jumlah kasus COVID-19 dan perluasan zona merah infeksi.

Larangan mudik berlaku efektif mulai Jumat 24 April, tapi penerapan sanksi atas pelanggaran mudik baru ditegakkan mulai 7 Mei. Larangan mudik ini juga berlaku bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang diterapkan pembatasan sosial berskala besar.

Walau keputusan ini agak lambat, karena ada sekitar 900 ribu dari Jakarta – pusat penularan terbesar di negeri ini – telah mudik lebih awal, keputusan ini bisa menghadang hampir 3,8 juta orang dari Ibu Kota yang ingin mudik bulan depan. Keputusan ini akan bisa mencegah penularan virus jika dilaksanakan dengan benar termasuk penerapan sanksi, didukung oleh masyarakat, dan alat transportasi antardaerah/pulau juga dibatasi.

Bahaya Pergerakan Orang pada Masa Pandemi

Ada banyak bukti yang menunjukkan pergerakan orang yang terinfeksi coronavirus dari zona merah ke tempat lain lewat pesawat, kapal laut, dan transportasi darat berperan besar dalam penyebaran COVID-19 di banyak negara.

Di Cina, sebuah riset ihwal peran mobilitas menggunakan data perjalanan darat dan udara memperlihatkan bahwa 1-2 minggu setelah otoritas kesehatan Wuhan melapor kepada Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 31 Desember 2019, kota-kota besar di Cina seperti Beijing, Shanghai, dan Guangzhou mulai memasuki fase eksponensial kenaikan kasus COVID-19.

Di Indonesia, hanya dalam dua minggu setelah pengumuman kasus terkonfirmasi pertama (2 Maret) di Depok, Jawa Barat, sebuah klaster COVID-19 dari Bogor menyebar ke Solo, Yogyakarta, Sumatera (Bandar Lampung) dan Kalimantan (Samarinda), dan Batam.

Sampai 19 April, hampir tujuh minggu sejak kasus pertama COVID-19 dilaporkan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru diberlakukan di dua provinsi dan 15 kabupaten dan kota. Padahal, virus SARS-CoV-2 sudah beredar di tujuh pulau utama, 34 provinsi, dan 214 kabupaten/kota di Indonesia.

Selain melarang mudik Lebaran dengan pengawasan ketat di kota-kota besar seperti Jakarta, pemerintah juga harus membatasi penerbangan domestik dan moda transportasi lainnya agar larangan itu berjalan efektif.

Di negara kepulauan seperti Indonesia, tingginya mobilitas antarpulau dapat memfasilitasi meluasnya penyebaran penyakit menular dengan cepat.

Badan Pusat Statistik Indonesia melaporkan pada 2018 ada sekitar 100 juta penumpang melakukan perjalanan lewat udara dan 20 juta orang lewat laut. Kami, Tim Eijkman-Oxford Clinical Research Unit (EOCRU), membuat peta konektivitas antarpulau dengan menggunakan data transportasi dari Kementerian Perhubungan dan Badan Pusat Statistik.

Indonesia bagian barat didominasi oleh perjalanan lewat udara dan Indonesia bagian timur oleh perjalanan lewat laut.

Keterhubungan ini–sampai kini penerbangan domestik tetap berjalan–yang tampaknya menjelaskan bahwa pertumbuhan COVID-19 di luar Pulau Jawa dan Bali mulai merangkak naik menuju ke fase pertumbuhan eksponensial.

Bahaya Mudik

Hingga 20 April, pemerintah melaporkan 6.760 orang terkonfirmasi positif, 590 meninggal, termasuk 44 tenaga kesehatan. Yang sembuh sekitar 11% (747 orang).

Sampai kini, sekitar 83% kasus positif COVID-19 terkonsentrasi di pulau Jawa dan Bali. Sisanya ada di pulau Sulawesi (6%), Sumatera (5%), Kalimantan (3%), dan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua (3%).

Meski Pulau Jawa dan Bali memiliki infrastruktur kesehatan yang lebih memadai dibandingkan dengan pulau-pulau lainnya, wilayah tersebut tetap kesulitan dalam ketersediaan alat perlindungan diri, alat diagnosis, ruang isolasi, dan ventilator.

Entah apa yang akan terjadi jika masyarakat di pulau lain mengalami gelombang seperti Jawa dan Bali ini.

Selain itu, saat ini ada sekitar 178.000 orang dalam pemantauan (ODP) yang diawasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Sebagian besar dari mereka menjadi ODP karena mudik dari luar negeri atau provinsi lain yang terdampak COVID-19.

Masyarakat Transportasi Indonesia berdasarkan data Kementerian Perhubungan menyatakan 900.000 orang telah bergerak keluar dari Jabodetabek untuk mudik lebih awal. Dengan kata lain, minimal ada 720.000 orang yang tidak masuk ke pemantauan daerah setempat.

Situasi beberapa pekan ke depan akan menjadi lebih sulit.

Survei Resiliensi dan Perilaku Sosial untuk Penanganan COVID-19 yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan beberapa universitas memperkirakan 3,79 juta orang akan meninggalkan Jabodetabek untuk mudik Lebaran bulan depan. Dari jumlah itu, 38% di antaranya ke Jawa Tengah dan Jawa Barat (33 persen). Sekitar 21% lainnya akan tersebar di Banten, DI Yogyakarta dan Jawa Timur.

Walau ada pembatasan mudik, dibatasi ruang geraknya selama perjalanan, dan ada ancaman isolasi 14 hari ketika sampai di daerah tujuan, Survei Resiliensi memperkirakan masih ada 735 ribu orang yang mungkin akan tetap akan mudik.

Dampak dari mudik ini adalah orang yang terkonfirmasi positif akan bertambah banyak seiring dengan arus mobilitas di kota tujuan dan meningkatnya jumlah sampel yang diperiksa oleh laboratorium pemeriksa COVID-19 seluruh Indonesia.

Apa yang Harus Dilakukan?

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan implementasi yang lebih keras akan mampu membatasi pergerakan orang dan menekan penyebaran COVID-19. Ancaman penjara setahun dan denda Rp 100 juta atas pelanggaran pembatasan sosial besar harus ditegakkan.

Ukuran keberhasilan pelaksanaan PSBB dinilai dari penurunan jumlah kasus dan tidak adanya penyebaran ke wilayah baru. Di Jakarta, meski lebih dari sepekan pembatasan sosial besar, angka kasus baru harian masih tinggi berkisar 90-220 kasus, sehingga kebijakan ini perlu dievaluasi dan lebih keras penerapannya.

Larangan dan sanksi mudik bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri serta pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan masyarakat umum harus ditegakkan.

Di sejumlah negara sanksi finansial diberlakukan untuk mendorong warga supaya taat mengkarantina diri di rumah, meski dalam kondisi bencana nasional seperti ini.

Korea Selatan mengancam denda sampai setara Rp129 juta atas informasi palsu riwayat perjalanan dan riwayat kesehatan, lebih ringan dibandingkan ancaman di Arab Saudi (denda hampir Rp2 miliar).

Australia memberlakukan denda setara Rp490 juta atas pelanggaran karantina 14 hari. Negara bagian Michigan AS, mulai menerapkan denda setara Rp15 juta atas pelanggaran perintah tinggal di rumah.

Sedangkan di negara yang menerapkan lockdown, pelanggaran isolasi dan karantina wilayah dapat dikenakan denda, seperti di Belgia (setara Rp63 juta), Italia (setara Rp3,5 juta), Spanyol (Rp9,8–495 juta), Prancis (setara Rp2,2 juta), Norwegia (setara Rp30 juta).

Denda itu diberlakukan di negara-negara demokrasi untuk melindungi kesehatan masyarakat yang lebih banyak.

Belajar dari Mobilitas Antarbenua

Perkembangan jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 di seluruh dunia sejak 31 Desember 2019 hingga 19 April 2020.

Sebuah riset ihwal mobilitas menghitung risiko penularan COVID-19 menggunakan volume penerbangan selama Januari 2020 dari empat kota utama di Cina (Wuhan, Beijing, Shanghai, dan Guangzhou) menuju 1.297 bandara di 168 negara dan teritori.

Hasil penelitian mereka memperlihatkan lima negara dengan risiko penularan tertinggi COVID-19 adalah Thailand, Kamboja, Malaysia, Kanada, dan Amerika Serikat.

Indonesia berada pada urutan risiko tertinggi ke-13, setelah Jepang, India, Inggris, Korea Selatan, Vietnam, Singapura dan Hong Kong.

Penerbangan internasional berperan besar dalam penyebaran virus antarbenua dan negara. Jutaan orang yang terus bergerak membantu penyebaran virus SARS-CoV-2.

Pada 7 Januari 2020, WHO mengingatkan adanya indikasi virus corona sebagai penyebab pneumonia di Wuhan.

Kemudian tanda bahaya berturut-turut muncul di Jepang (15 Januari), Korea Selatan (20 Januari), dan menyeberang ke Amerika Serikat (21 Januari).

Virus serupa menghantam Prancis (25 Januari), kemudian di Australia (25 Januari), dan Uni Emirat Arab (27 Januari), yang semuanya terhubung dengan riwayat perjalanan dari Wuhan.

Pada akhir Januari 2020, virus ini telah menyebar di semua benua kecuali Afrika. Terakhir, benua Afrika diserang virus mulai dari Mesir (14 Februari), setelah tes laboratorium terhadap seorang terduga kasus COVID-19 di Bandara Internasional Kairo memberikan hasil positif.

Pada 19 April 2020, sekitar 100 hari sejak pertama kali WHO mengingatkan dunia, virus SARS CoV-2 telah menginvasi 205 negara serta mengakibatkan sekitar 2,3 juta orang positif dan lebih dari 161.000 tewas. Dan virus ganas itu telah ditemukan di 210 negara dan teritorial.

Saatnya Pemerintah Bertindak dengan Panduan Sains

Pada awal pandemi, sebagian negara seperti Italia, Amerika Serikat, Spanyol, dan Indonesia masih percaya bahwa virus corona ini bukan ancaman dan punya keyakinan mampu mengendalikannya.

Situasi memburuk pada akhir Februari 2020 ketika 58 negara telah melaporkan 85.000 kasus dan 3.000 kematian, termasuk Indonesia pada awal Maret.

Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah mengetahui bahwa pergerakan orang antarwilayah yang tidak segera dibatasi akan memicu lonjakan kasus COVID-19 dan risiko kematian di banyak tempat, termasuk bertambahnya beban fasilitas kesehatan dan tenaga medis.

Kini saatnya pemerintah, dengan merujuk pada sains, mengimplementasikan larangan ketat bagi masyarakat yang tinggal di zona merah untuk mudik dan membatasi penerbangan domestik dan alat transportasi lainnya dari zona merah ke daerah lain. Kebijakan memberikan insentif diskon hingga 50% tiket pesawat sampai 31 Mei juga harus diakhiri. [Tulisan ini disalin dari theconversation.com]