Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi (tengah)/koransulindo.com

Koran Sulindo – Setelah skandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Otoritas Jasa Keuangan membuat berbagai instrumen mengatur industri asuransi. Mulai dari mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan hingga mengatur rating kesehatan perusahaan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi mengatakan, kehadiran direktur kepatuhan merupakan bentuk komitmen yang menyeluruh dari tingkat jajaran direksi hingga ke bawah untuk memastikan aktivitas bisnis perusahaan memenuhi ketentuan internal, undang undang (UU), Peraturan OJK (POJK) dan regulator lainnya.

OJK mencatat sekitar 25 perusahaan asuransi sudah memiliki direktur kepatuhan. Umumnya perusahaan asuransi yang telah memenuhi ketentuan itu adalah perusahaan asuransi beraset besar. “Jadi baru sekian persen perusahaan yang telah memenuhi ketentuan,” kata Ariastiadi di Gedung OJK, Jakarta.

Di samping mewajibkan adanya direktur kepatuhan, OJK juga sedang menyusun suatu rating kesehatan perusahaan di industri asuransi. Rating ini akan berkisar dari sangat sehat (1) sampai tak sehat (5). Sistem peringkat bagi industri asuransi baru akan dibuat di akhir 2020 seiring dengan keluarnya laporan tahunan perusahaan.

“Peringkat tersebut akan dituangkan dalam aturan OJK. Rencananya, peraturannya akan keluar pada Maret 2020,” kata Ariastiadi.

Lewat aturan ini, kata Aristiadi, persentase kepatuhan akan semakin jelas perbedaannya sehingga evaluasi dalam pembinaan asuransi akan tepat sasaran. Ini dapat mendorong perusahaan asuransi untuk patuh terhadap kultur kepatuhan yang wajib melekat.

Penilaian ini kesehatan perusahaan asuransi, antara lain akan merujuk kepada penerapan Good Corporate Governance (GCG), profil risiko perusahaan, penerapan manajemen risiko, dan implikasinya yang berkaitan dengan keuangan dan permodalannya. [KRG]