Ilustrasi/perumahan.pu.go.id

Koran Sulindo – Bank Indonesia memangkas syarat besaran uang muka untuk kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 5 persen. Relaksasi ketentuan rasio nilai pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV) ini berlaku efektif per 2 Desember 2019 nanti.

Uang muka untuk pembiayaan rumah tapak tipe 70 meter persegi atau lebih menjadi sebesar 10 persen dari sebelumnya 15 persen. Sedangkan pembiayaan untuk rumah tapak tipe 21 – 70 meter persegi syarat uang mukanya hanya 5 persen dari sebelumnya 10 persen.

“Ini akan mendorong kredit baik melalui suplai maupun sisi permintaan, karena jika LTV diperlonggar maka uang muka akan turun. Untuk properti umum uang muka bisa turun hingga lima persen, sedangkan untuk properti yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan bisa menurun hingga 10 persen,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, di Jakarta, KamisĀ  (19/9/2019), melalui rilis media.

Sejak awal 2019, BI memberikan stimulus terhadap sisi pasokan kredit perbankan dengan melonggarkan likuiditas. Kebijakan terbaru ini membidik sisi permintaan.

Selain LTV untuk kredit properti, BI juga menurunkan uang muka untuk pembiayaan properti dengan merelaksasi ketentuan “Financing to Value/FTV” atau rasio pembiayaan terhadap nilai aset.

Selain sektor properti, BI juga melonggarkan kredit kendaraan bermotor yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan.

“Penurunan syarat uang muka ini dilakukan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pada sektor properti dan otomotif,” katanya.

Bank sentral akan mengevaluasi kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti ini setahun sekali.

“Pelonggaran ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan debitur yang masih cukup baik dan risiko kredit yang masih terjaga,” kata Perry.

Insentif Pajak

Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga memberikan beberapa insentif untuk meningkatkan pertumbuhan sektor properti.

Kebijakan insentif fiskal yang diberikan adalah subsidi, peningkatan Tidak Kena PPN Rumah Sederhana berdasarkan daerahnya, pembebasan PPN atas Rumah/Bangunan Kena Bencana, peningkatan Batasan Nilai Hunian Mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dari Rp5 miliar dan/atau Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar, penurunan tarif PPh pasal 22 atas Hunian Mewah, dari tarif 5% menjadi 1%, dan simplifikasi prosedur validasi Pajak Penghasilan (PPh) penjualan tanah/bangunan, dari yang sebelumnya 15 hari menjadi hanya 3 hari.

“Seluruh halangan untuk membeli properti sekarang kita ringankan. Jadi, kapan sektornya pick up 10% atau 15% per tahun growthnya?,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Properti Kamar Dagang Indonesia (KADIN) di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu, (18/9/2019), seperti dikutip kemenkeu.go.id.

Menurut Menkeu, sektor properti adalah sektor yang memiliki multiplier effect untuk sektor lainnya. Dengan peningkatan aktivitas di sektor properti juga akan memberikan dampak positif pada sektor perdagangan, sektor industri logam, semen, transportasi, jasa keuangan dan asuransi.

“Konstruksi dan properti memiliki karakter ekonomi yang sangat baik. Kalau sektor ini tumbuh Rp1 triliun maka dampaknya ke ekonomi lebih dari 1 triliun bahkan hampir Rp2 triliun,” katanya.

Data pertumbuhan sektor properti pada 2018 masih berada di bawah pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yaitu 3.58%. Tercatat juga selama kurun tiga tahun belakang penerimaan PPnBM hunian mewah pun mengalami penurunan akibat kurangnya penjualan.

Dengan kebijakan fiskal baru ini Kemenkeu juga berharap masyarakat berpendapatan rendah (MBR) lebih mudah mengakses pembiayaan perumahan untuk program sejuta rumah.

“Program sejuta rumah pada APBN masuk melalui berbagai saluran seperti insentif pajak, subsidi selisih bunga, subsidi bantuan uang muka untuk masyarakat berpendapatan di bawah Rp5 juta agar bisa mulai mencicil rumah dengan bunga yang sangat rendah,” katanya.

Pemerintah menyatakan menyiapkan dana bergulir agar bank bersedia meminjamkan, karena 90% uang yang disimpan dalam bank tersebut adalah uang pemerintah.

“Untuk Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) kemarin dengan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) sudah tetapkan pengurusnya. Strateginya sudah diapproved dan transisi dari Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil) ke Tapera dari pemindahan aset dan lain-lain juga sudah dilakukan. Kita harap mereka sudah bisa jalan,” kata Menkeu. [Didit Sidarta]